Standar Pelayanan Minimum Instansi Vertikal Ditjen Perbendaharaan merupakan batas layanan minimum yang harus dipenuhi oleh seluruh Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀
Setiap institusi publik yang berorientasi pelayanan publik perlu memiliki Standar Pelayanan Minimum untuk melaksanakan prinsip-prinsip good governance and clean government, khususnya dalam hal penyediaan layanan berkualitas terhadap stakeholders.
⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀
Dalam memberikan pelayanan yang prima, pegawai KPPN Tanjung Redeb mengimplementasikan Budaya Pelayanan Prima (Service Excellent) dan 3S (Senyum, Salam, Sapa). Pelayanan prima berhubungan erat dengan pelayanan yang dilakukan dalam upaya untuk memberikan rasa puas dan menumbuhkan kepercayaan stakeholders.
⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀
Ada tiga konsep dasar yang harus diperhatikan dalam mewujudkan pelayanan prima yaitu sikap, perhatian, dan tindakan. Sikap pelayanan yang harus tertanam pada diri pegawai KPPN Tanjung Redeb adalah sikap yang baik, ramah, penuh simpatik, dan memiliki kemampuan berkomunikasi yang efektif dengan stakeholders, kemampuan menampilkan layanan yang dijanjikan dengan akurat dan andal, memiliki pengetahuan dan tatakrama serta kemampuan untuk membangun kepercayaan dan keyakinan pada layanan yang diberikan.
⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀
Seluruh pelayanan yang diberikan oleh pegawai KPPN Tanjung Redeb tentunya mengutamakan kepentingan stakeholders. Semoga #Sahabat153 puas dengan pelayanan yang kami berikan.