Pemerintah saat ini tengah menginstruksikan Pencairan Gaji Ke-13 Tahun 2021. Gaji Ke-13 ini utamanya ditujukan untuk membantu biaya pendidikan dan keperluan sekolah sehingga biasanya akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru sekolah. Tentu hal ini juga menjadi salah satu upaya Pemerintah dalam mendorong konsumsi masyarakat sehingga berdampak pada pemulihan ekonomi, melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada kelompok masyarakat lain, dan tetap memperhatikan kemampuan Keuangan Negara.
Dasar Peraturan Pembayaran Gaji Ke-13 Tahun 2021 dilaksanakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021. Sementara Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji Ke-13 telah diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Sampai dengan Selasa 09 Juni 2021 sesuai Press Release yang dilakukan oleh KPPN Tanjung Redeb selaku Kuasa Bendahara Umum Negara di Kabupaten Berau telah menyalurkan seluruh Gaji Ke-13 Aparatur Negara Instansi Vertikal yang berada di Kabupaten Berau. Kabupaten Berau sendiri menurut data KPPN Tanjung Redeb memiliki 18 Satuan Kerja Instansi Vertikal yang berhak mendapatkan Gaji Ke-13. Sasaran Gaji Ke-13 Tahun 2021 adalah Aparatur Negara (PNS, CPNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara), Penerima Tunjangan (Warga Negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima penghargaan / tunjangan atau penghormatan dan negara dalam bentuk tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan), Penerima Pensiunan (Ahli Waris yang sah dari pensiunan), Pensiunan Aparatur Negara.
Komponen Gaji Ke-13 Tahun 2021 saat ini untuk PNS, CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara berupa Gaji Pokok (CPNS 80%), Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan dalam Bentuk Uang, Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum. Sementara Komponen Gaji Ke-13 untuk Pensiunan dan Penerima Pensiun adalah Pensiun Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan dalam Bentuk Uang, Tambahan Penghasilan (Berkaitan dengan perubahan pensiun pokok baru). Dan yang terakhir Penerima Tunjangan akan mendapatkan sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal Aparatur negara memiliki Tunjangan Jabatan lebih dari 1 (satu), maka Tunjangan Jabatan yang diperhitungkan dalam Gaji Ke-13 hanya salah satu dari Tunjangan Jabatan yang nilainya paling besar.
Tata Cara Pembayaran Gaji Ke-13 sesuai peraturan yang berlaku akan dibebankan pada DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Tahun 2021 masing-masing Instansi Vertikal. Sementara untuk lembaga Non-Struktural yang bukan Satuan Kerja dibebankan pada DIPA Kementerian / Lembaga Satuan Kerja Induk Lembaga Non Struktural tersebut. Mekanisme Penerimaannya akan melalui Penerbitan SPM (Surat Perintah Membayar) Langsung ke Rekening Penerima. Dalam Penerbitan SPM juga perlu diperhatikan jenis SPM yang dibayarkan sesuai ketentuan yang diberikan oleh Kementerian Keuangan. Jenis SPM untuk Pembayaran Gaji Ke-13 yaitu SPM Gaji Ke-13, SPM Penghasilan 13 LS atau SPM Gaji Ke-13 Pegawai Lainnya. Satuan Kerja Instansi Vertikal juga diperkenankan menggunakan Platform Aplikasi yang telah disiapkan Oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan yaitu Aplikasi GPP (Gaji Pemerintah Pusat) untuk PNS, BPP (Belanja Pegawai Polri) untuk Anggota Polri, dan DPP (Daftar Pembayaran Penghasilan) untuk Prajurit TNI. Pembayaran Gaji Ke-13 dibuat tersendiri dan dipisah dari SPM Gaji Tunjangan atau Penghasilan Bulanan. Khusus di Tahun 2021 Pembayaran Gaji Ke-13 akan dibayarkan sebesar Gaji Juni yang didapatkan sebelumnya tanpa Potongan / Potongan IWP (Iuran Wajib Pegawai) / Potongan Taperum (Tabungan Perumahan). Pengajuan SPM juga dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra kerja masing-masing Satuan Kerja. Dan untuk Gaji Ke-13 Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan akan dibayarkan oleh PT Taspen atau PT Asabri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Pembayaran Gaji Ke-13 Tahun 2021 yaitu SPM dibuat menggunakan Aplikasi Versi terbaru yang dapat diunduh melalui website Ditjen Perbendaharaan. Serta dipastikan dalam Pengajuan SPM seluruh berkas pengajuan Lengkap dan Benar, jika sudah benar maka akan diproses langsung oleh KPPN. SPM Gaji Ke-13 sudah dapat diajukan mulai tanggal 02 Juni 2021 dan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) diterbitkan dengan tanggal aktual sesuai peraturan yang berlaku. KPPN Tanjung Redeb juga terus melakukan inovasi serta membuka layanan Pembinaan Teknis Perbendaharaan untuk Satuan Kerja yang membutuhkan bantuan dalam Pengelolaan / Pelaksanaan Anggaran. Ketentuan Pembayaran Gaji Ke-13 ini hanya berlaku pada ASN Pusat dan untuk ASN Daerah mekanisme penyalurannya mengikuti kebijakan Pemerintah Daerah masing-masing.
Penulis:

Nama : A Govinda Jaharuddin
Jabatan : Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil
Unit Kerja : KPPN Tanjung Redeb



