
Selamat Pagi #Sahabat153
⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀
Dalam rangka menghadapi akhir tahun anggaran 2021, KPPN Tanjung Redeb melaksanakan kegiatan Sosialisasi Langkah-Langkah Akhir Tahun Anggaran 2021 pada Jumat (15/10). Kegiatan ini dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-9/PB/2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2021.
⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀
Acara dibuka dengan sambutan Kepala KPPN Tanjung Redeb, Gusti Hasbullah. Agenda pertama yaitu pemaparan mengenai Pedoman Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2021 yang disampaikan oleh Zulkifli Putra Hamanku selaku Kepala Seksi PDMS. Dalam pemaparannya beliau menyampaikan tanggal-tanggal krusial yang wajib menjadi perhatian satuan kerja antara lain batas penyampaian SPM-LS Kontraktual dengan BAST/BAPP tanggal tertentu, batas penyampaian data kontrak maupun perubahannya, batas penyampaian pertanggungjawaban UP/TUP, dll.

⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀
Agenda kedua yaitu pemaparan mengenai Pedoman Penerimaan Negara dan Pelaporan Keuangan Pada Akhir Tahun Anggaran 2021 yang disampaikan oleh Dion Priawan Antariksa selaku Kepala Seksi VeraKI. Dalam pemaparannya beliau juga menyampaikan tanggal-tanggal penting mengenai pelaporan keuangan serta batas penyetoran sisa UP/TUP tunai yang sudah tidak digunakan lagi, dll.

⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Dalam sesi ini dilakukan diskusi dengan beberapa satuan kerja. Selanjutnya, untuk mengukur pemahaman satuan kerja mengenai materi yang telah sampaikan, di akhir kegiatan dilaksanakan kuis dengan seluruh satuan kerja yang hadir dengan doorprize menarik untuk 3 (tiga) nilai tertinggi.
⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀
Dengan dilaksanakannya Sosialisasi Langkah-Langkah Akhir Tahun Anggaran 2021, diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada satuan kerja sehingga dapat meningkatkan sinergi dalam rangka menyukseskan akhir tahun anggaran 2021.




