
Sebagai bagian dari Rencana Kerja Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun 2021, KPPN Tanjung Redeb mengadakan kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.09/2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan pada hari Jumat, 22 Oktober 2021.
⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀
Dalam sambutan pembukanya, Kepala KPPN Tanjung Redeb mengingatkan bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, para pegawai KPPN Tanjung Redeb untuk terus menjaga integritas diri.

⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀
Sebagai unit pengendalian gratifikasi (UPG) di KPPN Tanjung Redeb, Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Kepatuhan Internal menjadi penanggung jawab dalam kegiatan kali ini. Kepala Seksi VERA-KI menjelaskan antara lain mengenai tindakan-tindakan yang termasuk gratifikasi dan kewajiban pegawai terkait dengan gratifikasi.
⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀
Dengan adanya acara ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pegawai terhadap pengendalian gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.




