
Pada hari Selasa (16/11) telah dilaksanakan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Atas Penyetoran Pajak Pusat Kabupaten Berau.
⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀
Berita Acara Rekonsiliasi merupakan hasil verifikasi antara pemerintah daerah dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat, baik kesesuaian jumlah pajak yang disetor dengan jumlah pajak yang telah dipotong/dipungut, maupun kesesuaian jumlah pajak yang telah disetor ke RKUN dengan jumlah pajak yang menjadi kewajiban Bendahara Umum Daerah (BUD).
⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀
Rekonsiliasi dilakukan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Berau, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tanjung Redeb, dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Redeb dengan periode per semester.

⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀
Penandatangan kali ini dilaksanakan atas rekonsiliasi pajak Semester II Tahun 2020 dan Semester I Tahun 2021. Penandatangan dilakukan setelah memastikan bahwa jumlah pajak yang tertuang pada Berita Acara sudah tepat dan sesuai dengan hasil rekonsiliasi yang dilakukan.
⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀
Selain penandatanganan BAR, dalam acara tersebut juga dilakukan koordinasi untuk membahas pelaksanaan rekonsiliasi yang telah dilakukan dan melakukan evaluasi untuk perbaikan kedepannya. Dalam hal ini, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kab. Berau menyampaikan bahwa perlu adanya dukungan dari KPPN dan KPP terkait kendala yang terjadi dalam pelaksanaan rekonsiliasi. Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan rekonsiliasi dapat dilaksanakan dengan lancar dan tepat waktu.




