
Pada hari Senin (22/11) telah dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) atas Penerimaan Fihak Ketiga (PFK) antara KPPN Tanjung Redeb dengan BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Berau.
Pelaksanaan rekonsiliasi tersebut berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 212/PMK.05/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.05/2019 Tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga. Adapun data yang direkonsiliasi adalah penerimaan BPJS yang telah disetorkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Berau selama periode Triwulan III tahun 2021.

Peran KPPN Tanjung Redeb dalam pelaksanaan rekonsiliasi PFK ini adalah memastikan PFK yang telah disetor oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Berau ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) telah benar dan sesuai dengan data yang dimilik oleh BPJS dan Pemerintah Daerah Kabupaten Berau sendiri. Apabila data telah dinyatakan benara dan sama antara BPJS dan Pemerintah Daerah, selanjutnya BPJS menerbitkan Berita Acara Rekonsiliasi.
Selain itu, terdapat hal yang disampaikan oleh Kepala BPJS Cabang Balikpapan dan Kepala KPPN Tanjung Redeb terkait pelaksanaan rekonsiliasi selanjutnya, harapannya penandatanganan BAR periode selanjutnya bisa dilaksanakan tepat waktu serta tidak terdapat selisih data maupun kesalahan atas penyetoran PFK oleh Pemerintah Daerah.




