
Dimulai tahun 2022, terdapat perubahan kebijakan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sebelumnya dana BOS disalurkan oleh KPA Penyalur KPPN di Provinsi, saat ini penyaluran DAK Nonfisik dilakukan oleh KPA penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sesuai dengan wilayah kerja masing-masing. Kebijakan tersebut dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan DAK Nonfisik.

Dana BOS adalah program yang diusung Pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal. Bantuan yang diberikan melalui dana BOS yakni berbentuk dana. Dana tersebut dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.
Untuk penyaluran dana BOS, Pemerintah telah mengatur pokok kebijakannya, yaitu :
- nilai satuan biaya BOS bervariasi sesuai karakteristik masing-masing daerah;
- penggunaan dana BOS tetap bisa fleksibel;
- dana BOS dapat digunakan untuk keperluan persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM);
- pelaporan penggunaan Dana BOS dilakukan secara daring;
- pelaporan penggunaan BOS secara online di laman kemdikbud.go.id; dan
- pelaporan menjadi syarat penyaluran dana BOS tahap.

Mulai tahun 2022 KPPN Tanjung Redeb siap mengawal penyaluran dana BOS untuk wilayah Kabupaten Berau. Realisasi Dana BOS Reguler Tahapa I Gelombang 1 Tahun 2022 sebesar Rp12,97 miliar atau sebesar 27 persen dari total pagu. Dana BOS tersebut disalurkan untuk 207 sekolah Satuan Pendidikan Dasar baik Negeri maupun Swasta.
⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀



