
Sebagai upaya mewujudkan pelaksanaan pengelolaan Barang Milik Negara yang tertib dan akuntabel, KPPN Tanjung Redeb mengupayakan percepatan proses administrasi balik nama sertifikat Tanah Rumah Negara. Sertifikat tersebut dibalik nama menjadi Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Keuangan RI pada Kantor Pertanahan Kabupaten Berau.
⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀
Bertempat di Kantor ATR/BPN Kabupaten Berau pada 24 Januari 2022 telah dilakukan serah terima sertifikat Tanah Rumah Negara tersebut. Kepala KPPN Tanjung Redeb didampingi Kepala Subbagian Umum, Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker, dan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara menerima sertifikat balik nama dari Kepala ATR/BPN Kabupaten Berau.
⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀
Proses balik nama tersebut merupakan kelanjutan dari proses administrasi Barang Milik Negara yang diperoleh melalui hibah dari Pemerintah Kabupaten Berau pada tahun 2019. Dengan diserahterimakannya sertifikat tanah tersebut maka sertifikat telah selesai dan resmi menjadi atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Keuangan RI.



