Mulai tahun 2022, terdapat mekanisme baru dalam penyaluran dana BOS. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) disalurkan secara langsung ke rekening sekolah melalui masing-masing KPPN di kab/kota. Hal ini sesuai dengan PMK 119/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik. KPPN Tanjung Redeb selaku kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) akan menyalurkan DAK Nonfisik-Dana BOS untuk satuan pendidikan dasar (SD dan SMP) di Kabupaten Berau.
⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀
Perubahan kebijakan penyaluran dana BOS memerlukan langkah-langkah yang signifikan dalam mengawal penyalurannya. Langkah awal KPPN Tanjung Redeb adalah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah dengan BPKAD dan Dinas Pendidikan Kab. Berau (15/02).
⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀
Rapat koordinasi ini diselenggarakan untuk mengantisipasi permasalahan tata kelola rekening. Tata kelola rekening yang kurang optimal dapat menimbulkan potensi retur. Jika hal itu tejadi, maka proses penyaluran dana BOS kepada sekolah penerima BOS akan mengalami keterlambatan.
⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀
Pada sesi diskusi, Dinas Pendidikan menyampaikan tata kelola rekening di Kab. Berau sudah cukup baik. Proses input rekening sekolah dilakukan melalui aplikasi. Selain itu juga dilakukan proses verifikasi dan dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati. Hal ini merupakan langkah yang signifikan dalam meminimalisir retur.
⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀
Kebijakan baru ini diharapkan dapat memudahkan koordinasi, mitigasi, meminimalisir potensi retur serta kendala/hambatan lain dapat segera diselesaikan.