Dalam rangka pelaksanaan perjanjian jasa pelayanan perbankan sebagai bank/pos persepsi yang melaksanakan sistem penerimaan negara secara elektronik terkait TSA Penerimaan, KPPN Tanjung Redeb melaksanakan Monitoring Kepatuhan Bank/Pos Persepsi Triwulan I Tahun 2022.
Pada tanggal 15 Maret 2022 KPPN Tanjung Redeb mengunjungi Bank Mandiri, BRI Cabang Tanjung Redeb, BNI Cabang Tanjung Redeb, BPD Kaltimtara, dan PT. Pos Indonesia.
Monev dilakukan terhadap jam buka/tutup loket, layanan setoran penerimaan negara tanpa membedakan nasabah/bukan nasabah dan jumlah setoran, pembebasan biaya atas jasa layanan perbankan kepada WP/WB/WS, dan aktif tidaknya menu penerimaan negara pada kanal layanan elektronik selain loket teller yang telah memiliki izin operasional atas kanal dimaksud.
⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀
Selain hal di atas, pada Bank Himbara dibahas mengenai restrukturisasi penatausahaan rekening pemerintah melalui sarana Virtual Account, himbauan ketepatan waktu penyampaian laporan saldo rekening setiap bulannya ke KPPN, serta diskusi terkait kendala dan hambatan dalam hal penerimaan Negara maupun penatausahaan rekening pemerintah lingkup satuan kerja KPPN Tanjung Redeb.
Khusus untuk PT. Pos Indonesia, dilakukan perubahan jam operasional layanan dengan menambah jam layanan pada hari Senin s.d. Jumat mulai pukul 07.00 s.d. 21.00 dan pada Sabtu, Minggu atau saat hari libur tahunan tetap buka. Penambahan jam operasional merupakan komitmen PT. Pos meningkatkan layanan, khususnya kurir dan logistik justru memberi pelayanan prima saat hari libur.
Terakhir kunjungan pada BPD Kaltimtara membahas mengenai proses pencairan Dana Desa dan Dana BOS serta mitigasi resiko retur atas penyaluran tersebut.
Berdasarkan monev yang telah dilakukan diketahui bahwa semua bank/pos persepsi di wilayah lingkup kerja KPPN Tanjung Redeb telah mematuhi perjanjian jasa layanan perbankan sebagai bank/pos persepsi.