Tegal

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Pencanangan Zona Integritas pada KPPN Tegal

Dalam rangka mendukung reformasi birokrasi sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, pada hari Rabu tanggal 23 Januari 2019 KPPN Tegal mencanangkan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Kegiatan yang  dilaksanakan di Aula KPPN Tegal tersebut bertepatan dengan penyelenggaraan Focus Group Discussions (FGD) Review Pelaksanaan Anggaran Tahun 2018 dan Persiapan Pelaksanaan Anggaran Tahun 2019.  

 Kegiatan pencanangan pembangunan Zona Integritas diwujudkan dalam penandatangan piagam pencanangan pembangunan Zona Integritas antara Kepala KPPN Tegal, Bapak Fanny Fariyanto dan perwakilan satuan kerja mitra KPPN Tegal diantaranya Polres Tegal Kota, BPS Kota Tegal dan BPKAD Kab. Pemalang. Dalam sambutannya Kepala KPPN Tegal Bapak Fanny Fariyanto menyampaikan bahwa reformasi birokrasi pada tingkat unit kerja diwujudkan dalam pembangunan Zona Integritas yang terbagi dalam dua tahap yaitu Tahap Pencanangan Zona Integritas dan Tahap Pembangunan Zona Integritas.

Terkait dengan FGD Review Pelaksanaan Anggaran Tahun 2018, Bapak Fanny Fariyanto menyampaikan bahwa indeks kinerja pelaksanaan anggaran satuan kerja diukur menurut 12 indikator yaitu 1) Pengelolaan UP/TUP, 2) Penyampaian Data Kontrak, 3) Penyelesaian Tagihan, 4) Perencanaan Kas, 5) Realisasi Anggaran, 6) Kesesuaian Rencana Penarikan Dana Halaman III DIPA, 7) Revisi DIPA, 8) Kesalahan SPM, 9) Retur SP2D, 10) Ketepatan Waktu Penyampaian LPJ, 11) Pagu Minus, 12) Dispensasi Penyampaian SPM. Kinerja pelaksanaan anggaran yang selama ini menitikberatkan pada realisasi penyerapan anggaran dipandang tidak merepresentasikan kondisi penyerapan anggaran sesungguhnya sehingga diperlukan indikator yang secara kuantitatif mengukur kinerja dan kualitas pelaksanaan APBN secara komprehensif dengan memperhatikan aspek pada siklus APBN. Pengukuran kinerja pelaksanaan anggaran didasarkan pada aspek kesesuaian perencanaan dan pelaksanaan, kepatuhan terhadap regulasi (compliance) serta efektivitas dan efesiensi pelaksanaan kegiatan.

Berdasarkan hasil pengukuran 12 indikator tersebut, satuan kerja di wilayah pembayaran KPPN Tegal rata-rata berada pada level 92,8. "... Secara umum dari 12 indikator kinerja pelaksanaan anggaran, masih ada 3 indikator lagi yang perlu ditingkatkan yakni, penyampaian data kontrak, penyelesaian tagihan, dan kesesuaian rencana penarikan dana Halaman III DIPA,..." terang Kepala KPPN Tegal Bapak Fanny Fariyanto. Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa sesuai PMK Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN, data kontrak harus sudah disampaikan kepada KPPN paling lambat lima hari kerja setelah kontrak ditandatangani. Hal ini untuk menjamin kepastian dari sisi pembayaran atas kontrak yang dilaksanakan oleh Pihak Ketiga. Selanjutnya terkait dengan penyelesaian tagihan, norma waktu penyelesaian tagihan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 190/PMK.05/2012 menegaskan bahwa tagihan kepada negara diselesaikan dalam waktu 17 (tujuh belas) hari kerja sejak timbulnya hak tagih. "... Khusus untuk kesesuaian rencana penarikan halaman III DIPA, diharapkan satuan kerja dapat melakukan penyesuaian antara rencana penarikan dana pada halaman III DIPA dengan penyerapan pada kondisi sesungguhnya sehingga deviasi antara rencana penarikan dana dengan realisasi tidak terlalu besar..." tambahnya.

 Pada sesi penutup Kepala KPPN Tegal menyampaikan bahwa dalam rangka menjamin kelancaran pelaksanaan APBN

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search