Tegal

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Kebijakan dan Implementasi Pelaksanaan Anggaran 2020

TEGAL (11/02/2020) – Untuk meningkatkan kualitas penggunaan anggaran satuan kerja (satker) diwilayahnya, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tegal menggelar sosialisasi Kebijakan dan Implementasi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) tahun 2020 dan Penyusunan Perkiraan Penarikan Dana Harian (PPDH) pada hari Selasa, 11 Januari 2020.

Bertempat di Lantai II KPPN Tegal, acara ini dihadiri oleh seluruh Pengelola Keuangan pada satker di wilayah pembayaran KPPN Tegal. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala KPPN Tegal Fanny Fariyanto, dengan agenda utama mengenai reformulasi IKPA dan PPDH tahun 2020. Pemateri dalam kegiatan tersebut adalah Yusuf dan Suprayitno yang terbagi dalam dua sesi, dengan sesi I dimulai pukul 09.00 s.d. 11.00 WIB  dan sesi II pada pukul 14.00 s.d. 16.00 WIB.

Dalam sambutannya, Kepala KPPN Tegal menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kerja sama satker sehingga kegiatan sosialisasi dapat terlaksana dengan baik. Beliau juga menyampaikan bahwa secara umum IKPA tahun 2020 tidak jauh berbeda dengan IKPA 2019. Perbedaaan utama IKPA 2020 adalah adanya penambahan 1 (satu) indikator baru yaitu indikator konfirmasi capaian output serta redefinisi 4 (empat) indikator yaitu Revisi DIPA, Deviasi Halaman III DIPA, Penyerapan Anggaran, dan Pengelolaan UP dan TUP. Terkait dengan PPDH, Kepala KPPN Tegal juga menyampaikan bahwa hasil reviu PPDH Tahun 2019 telah menempatkan KPPN Tegal sebagai peringkat ke-11 KPPN dengan nilai deviasi PPDH terendah.

Materi pertama yang disampaikan oleh Yusuf menekankan pada 5 (lima) hal yaitu: a. Penambahan indikator konfirmasi capaian output sebagai indikator IKPA yang baru, b. Penargetan revisi anggaran yang dialokasikan sebanyak 1 (satu) kali per triwulan dan tidak bersifat kumulatif untuk indikator Revisi DIPA, c. Penguncian nilai Deviasi Halaman III pada setiap awal triwulan dengan batas revisi Halaman III DIPA pada setiap minggu kedua pada bulan pertama awal triwulan berkenaan untuk indikator Deviasi Halaman III DIPA, d. Penargetan penyerapan anggaran secara triwulanan dan bersifat kumulatif (15-40-60-90), namun dengan nilai kinerja yang dihitung secara rata-rata untuk indikator Penyerapan Anggaran, dan e. Memperhitungkan pertanggungjawaban UP dan TUP, serta Sisa UP-TUP yang belum disetor pada akhir tahun sebagai penalti keterlambatan atas pertanggungjawaban UP-TUP terakhir untuk indikator Pengelolaan UP dan TUP. sejatinya tidak ada perubahan signifikan antara IKPA yang dulu dengan sekarang, perubahan ini diterapkan agar pengelolaan kinerja satker terus menjadi lebih baik.

Dalam materi kedua yang disampaikan oleh Suprayitno, dijelaskan  bahwa deviasi antara rencana penarikan dana harian dengan realisasi penarikan dana satker-satker  di wilayah pembayaran KPPN Tegal mulai bulan November sampai dengan Desember 2019 cenderung menurun.  Hal ini dapat berarti bahwa satker mulai membiasakan diri dalam melakukan manajemen kas salah satunya dengan melakukan proyeksi pengeluaran. Pemateri juga menyebutkan bahwa penyebab deviasi yang paling umum  adalah satker menyampaikan PPDH ke KPPN tetapi SPM yang diajukan lebih besar atau lebih kecil.

Rangkaian kegiatan dalam sosialisasi tersebut berlangsung interaktif dengan adanya interaksi antara pemateri dengan peserta sosialisasi, selain itu pemateri juga turut memancing keaktifan peserta dengan memberikan hadiah lawang bagi peserta yang aktif bertanya. Dengan diadakannya kegiatan ini, diharapkan seluruh satker dalam wilayah pembayaran KPPN Tegal dapat memperoleh nilai IKPA yang memuaskan pada TA 2020.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search