Slawi. Kamis 13 Februari 2020, bertempat di Ruang Rapat Bupati Tegal, Pemerintah Kabupaten Tegal mengadakan acara Penyerahan Keputusan Bupati Tegal tentang Penunjukkan Bank Selaku Pemegang Rekening Kas Desa (RKD) Kabupaten Tegal. Dalam acara tersebut selain penyerahan Keputusan Bupati kepada PT Bank Jateng selaku pemegang Rekening Kas Desa, juga dilakukan penyerahan Surat Kuasa Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa Tahun 2020 dari Bupati Tegal kepada Kepala KPPN Tegal.
Sebagaimana telah kita ketahui bersama, dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, terdapat perubahan yang sangat mendasar terkait penyaluran Dana Desa Tahun 2020. Dana Desa tahun-tahun sebelumnya disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), untuk selanjutnya RKUD akan menyalurkan kepada Rekening Kas Desa (RKD) setelah desa memenuhi persyaratan penyaluran. Mulai tahun 2020, penyaluran Dana Desa dilakukan dari RKUN ke RKD melalui RKUD. Hal ini menyebabkan proses bisnis penyaluran Dana Desa tahun 2020 mengalami perubahan terutama dari sisi KPPN Tegal sebagai penyalur Dana Desa. Teknisnya, KPPN Tegal akan menerbitkan 2 (dua) SPP/SPM/SP2D yaitu SPP/SPM/SP2D Pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD dan SPP/SPM/SP2D Penyaluran ke RKD pada tanggal dan hari yang bersamaan. Untuk itu Kepala Daerah (Bupati/Walikota) harus membuat Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa yang dibuat sekali pada awal penyaluran Dana Desa. Salah satu tujuan penyaluran Dana Desa dari RKUN langsung ke RKD adalah untuk mengurangi adanya potensi idle fund pada RKUD.
Selain dari sisi mekanisme penyalurannya, tahapan dan besarnya penyaluran tiap tahapan juga mengalami perubahan dengan penjelasan sebagai berikut:
- Tahap I (40%) dengan penyaluran paling cepat Januari dan paling lambat Juni, dengan persyaratan Peraturan Bupati/Walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap desa, Perdes APBDes, Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa oleh Bupati/Walikota, Surat Pengantar, dan Surat Pernyataan Kebenaran Permintaan Penyaluran;
- Tahap II (40%) dengan penyaluran paling cepat Maret dan paling lambat Agustus, dengan persyaratan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa TA sebelumnya, laporan realisasi penyerapan tahap I rata-rata minimal 50% dan laporan capaian keluaran tahap I rata-rata minimal 35%, Surat Pengantar, dan Surat Pernyataan Kebenaran Permintaan Penyaluran.
- Tahap III (20%) dengan penyaluran paling cepat Juli dan paling lambat Desember, dengan persyaratan laporan realisasi penyerapan s.d. tahap II rata-rata minimal 90% dan laporan capaian keluaran s.d. tahap II rata-rata minimal 75%, laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat kabupaten/kota TA sebelumnya, Surat Pengantar, dan Surat Pernyataan Kebenaran Permintaan Penyaluran.
Penyaluran sebesar 40% pada tahap awal (penyaluran tahun sebelumnya sebesar 20%) dimaksudkan agar kemampuan desa dalam menjalankan program kerja lebih maksimal sehingga tujuan pembangunan desa akan lebih cepat terwujud.
Dalam sambutannya, Kepala KPPN Tegal, Fanny Fariyanto berharap dengan berubahnya penyaluran Dana Desa akan mempercepat penyaluran dan langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa, dan yang lebih penting adalah penyaluran Dana Desa lebih efesien dan efektif sehingga tidak terdapat dana yang menganggur (idle) di RKUD seperti tahun-tahun sebelumnya.