Tegal

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Atasi Pandemi, KPPN Tegal Menyalurkan BLT Desa

Awal tahun 2020 dunia dilanda pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang berdampak luas ke berbagai bidang kehidupan. Mulai bidang kesehatan, sosial, ekonomi dan keuangan. Khusus di bidang sosial, dengan meluasnya penularan Covid-19 berakibat berhentinya aktivitas ekonomi yang menyerap banyak tenaga kerja di berbagai sektor termasuk pekerja informal. Masyarakat pekerja di sektor itu yang sangat terdampak langsung. Padahal kelompok pekerja ini sangat bergantung pada penghasilan (upah harian).

Pemerintah Indonesia merespon keadaan tersebut dengan  kebijakan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan mengeluarkan Perpres 72 tahun 2020. Dalam Perpres tersebut, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk menekan dampak Covid-19 di bidang perlindungan sosial. Besaran BLT Desa sebesar Rp600.000 per bulan untuk setiap keluarga miskin sesuai kriteria untuk tiga bulan pertama dan Rp300.000 untuk tiga bulan berikutnya. Kriteria penerima BLT Desa adalah keluarga miskin atau tidak mampu di desa sebagai keluarga penerima manfaat yang berdomisili di desa bersangkutan dan tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, dan Kartu Pra Kerja. Kepala desa bertanggungjawab atas penggunaan Dana Desa termasuk pelaksanaan penyaluran BLT Desa.

Dengan adanya pandemi Covid-19, Pemerintah Desa harus menganggarkan BLT Desa maksimal 35% dari pagu Dana Desa. Kepala Desa dapat mengajukan usulan penambahan alokasi Dana Desa untuk BLT kepada Bupati dengan disertai alasan penambahan alokasi sesuai keputusan Musyawarah Desa Khusus. Dalam hal Pemerintah Desa tidak menganggarkan dan tidak melaksanakan kegiatan BLT Desa pada tahun 2020, akan dikenakan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa tahap III tahun anggaran berjalan. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tegal bertugas menyalurkan dana APBN termasuk Dana Desa. Dalam penyaluran Dana Desa KPPN Tegal berpedoman pada PMK nomor 205/PMK.07/2019 yang telah dirubah terakhir dengan PMK nomor 50/PMK.07/2020. Dalam PMK ini diberikan relaksasi persyaratan penyaluran Dana Desa yaitu penyaluran tahap II tanpa syarat dan penyaluran secara bulanan untuk BLT Desa. Tujuannya adalah mempercepat penyaluran Dana Desa untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19 dan menjaga daya beli masyarakat guna menuhi kebutuhan dasarnya.

Penyaluran BLT di Desa Setu Kec. Tarub. Kab. Tegal

Namun kebijakan tersebut belum dimanfaatkan secara maksimal oleh Pemda. Hal ini dapat dimengerti guna menghindari semrawutnya administrasi pertanggungjawaban penggunaan BLT Desa, sehingga Pemda sangat berhati-hati dalam penyalurannya.Relaksasi tersebut sebagai langkah ekstraordinary Pemerintah dalam merespon dampak yang ditimbulkan oleh Covid-19. Demikian juga yang dilakukan KPPN Tegal, telah melakukan upaya percepatan dengan selalu mendorong dan berkoordinasi dengan Pemda (Kab. Tegal, Brebes dan Pemalang) untuk segera mengajukan penyaluran ke KPPN. Dalam rangka meningkatkan pemahaman Pemda dalam pengelolaan Dana Desa, KPPN Tegal telah melakukan beberapa kegiatan berupa Focus Group Discussion, rapat koordinasi serta monitoring dan evaluasi.

Realisasi Dana Desa.

Berdasarkan data dari Online Monitoring SPAN (OMSPAN) realisasi Dana Desa sampai dengan triwulan III tahun 2020 telah mencapai 81,53% dari pagu sebesar  Rp1,178 trilyun, sedangkan pada periode yang sama tahun 2019 realisasi hanya 60% dari pagu. Hal ini disebabkan adanya perubahan besarnya proporsi penyaluran yang semula tahap I sebesar 20% menjadi 40%. Perubahan tersebut bertujuan untuk mempercepat penyaluran Dana Desa di awal tahun sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat.Kendala Penyaluran BLT Desa. Seperti penyaluran bantuan lainnya, penyaluran BLT Desa juga masih mengalami kendala di lapangan. "Jadi, kendala penyaluran BLT Dana Desa, dari hasil evaluasi, disebabkan dua faktor besar. Pertama, Dana Desa belum masuk RKD (Rekening Kas Desa). Kedua, Dana Desa sudah masuk, tapi penyaluran masih terhambat", kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Abdul Halim Iskandar (ANTARANEWS.COM, 9 Juni 2020).Berdasarkan laporan Pemda, jumlah Keluarga Penerima Manfaat mengalami perubahan dari bulan pertama sampai bulan ketiga. Banyaknya penduduk pulang kampung karena terkena PHK, pendataan awal yang kurang akurat, dan tumpang tindih dengan bantuan lain seperti Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, dan Kartu Pra Kerja menjadi penyebabnya.

Saran dan Kesimpulan.

Pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 telah mengeluarkan serangkaian regulasi  di bidang kesehatan maupun bidang ekonomi dan keuangan. Pemerintah secara sigap mengeluarkan Perpu Nomor 1 tahun 2020 dan peraturan petunjuk pelaksanaannya beberapa Peraturan Menteri Keuangan, sebagai langkah extraordinary dalam menanggulangi dampak Covid-19. Untuk mengatasi permasalahan jumlah penerima BLT Desa, hendaknya dilakukan pemutakhiran data penerima BLT Desa dan penerima bantuan lainnya dengan mengacu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diperbaharui. Peran masyarakat sangat dibutuhkan dalam membantu pemutakhiran data ini, sehingga bantuan dari pemerintah benar-benar dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk masyarakat.

(Suwatno - Kasi Bank KPPN Tegal)

*Artikel yang sama telah dimuat pada Harian Radar Tegal edisi selasa, 20 Oktober 2020

 

 

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search