Untuk kali kedua dalam tahun 2021, KPPN Tegal kembali melaksanakan capacity building yang diikuti oleh seluruh pegawai dan karyawannya. Jika pada pelaksanaan capacity building yang pertama KPPN Tegal bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tegal, pada perhelatan yang kedua ini KPPN Tegal turut melibatkan salah satu satker mitra yaitu Kantor Imigrasi (Kanim) Kab. Pemalang. Selain sebagai wujud implementasi nilai-nilai Kementerian Keuangan, kegiatan ini juga dapat menjadi sarana untuk menambah wawasan bagi pegawai dan karyawan KPPN Tegal yang sehari-harinya berkutat pada pelaksanaan tusi seputar pengelolaan keuangan negara.
Kegiatan yang dilaksanakan secara indoor di aula KPPN Tegal pada jumat (17/09) ini mengambil tema “Wawasan dan Pengetahuan Tentang Keimigrasian pada Wilayah Republik Indonesia”. Kepala KPPN Tegal Sunoto dalam sambutannya menyampaikan bahwa sejatinya kegiatan capacity building dilaksanakan secara outdoor dengan kemasan games-games yang menarik, namun demikian dalam upaya menjaga protokol kesehatan guna menekan penyebaran covid-19 kegiatan ini dilakukan secara indoor. ‘Meskipun dilaksanakan secara indoor, tentu tidak mengurangi esensi dari pelaksanaan capacity building itu sendiri, yakni sebagai momentum untuk me-recharge para pegawai ditengah kesibukan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kinerja ASN dalam tugas pelayanan publik” ujarnya. Dipilihnya Kanim Kab. Pemalang sebagai narasumber dalam kegiatan capacity building kali ini juga bukan tanpa alasan, “Sinergi itu tidak harus dengan sesama instansi Kementerian Keuangan, namun dengan instansi lain pun diperlukan sehingga dapat tercipta komunikasi yang efektif, terutama antar instansi yang menyelenggarakan pelayanan publik” pungkasnya.
Paspor, Visa dan Izin Tinggal
Selama ini tentu kita pernah mendengar istilah, paspor, visa dan izin tinggal, namun tahukah anda ternyata ketiganya merupakan hal yang berbeda?. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. Lebih lanjut, Alfian Yudha Prasetyo yang sehari-hari bertugas sebagai Analis Keimigrasian pada Kanim Kab. Pemalang yang menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan capacity building menjelaskan dalam bahasa yang sederhana. Paspor dapat berfungsi sebagai Kartu Tanda Penduduk (KTP) namun dalam penggunaan yang lebih luas, yakni saat pemiliknya, dalam hal ini adalah Warga Negara Indonesia (WNI) berada diluar wilayah Indonesia, karena di luar negeri tentu tidak dikenal istilah KTP. Visa merupakan keterangan tertulis yang diterbitkan oleh perwakilan negara/kedutaan dari negara yang menjadi tujuan bepergian dan menjadi dasar pemberian izin tinggal. Sedangkan izin tinggal merupakan izin yang diterbitkan oleh negara tujuan saat pelaku perjalanan tiba di negara tujuan. “Jadi alurnya itu paspor dulu, baru kemudian mengurus visa di kedutaan negara tujuan selanjutnya saat tiba di negara tujuan baru mengurus izin tinggal” ujarnya.
Paspor sendiri terbagi menjadi tiga jenis yaitu:
1. Paspor Diplomatik
diterbitkan bagi WNI yang akan melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan tugas yang bersifat diplomatik.
2. Paspor Dinas
diterbitkan bagi WNI yang akan melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik.
Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri.
3. Paspor Biasa
Paspor bagi WNI selain untuk keperluan dinas dan tidak bersifat diplomatik. Jenis paspor inilah yang menjadi salah satu layanan Kanim Kab. Pemalang.
Persyaratan Pembuatan Paspor meliputi:
1. e-KTP;
2. Kartu Keluarga;
3. Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah;
4. Paspor lama (jika ada).
Alfian juga menambahkan, bahwa saat ini Kanim Kab. Pemalang mempunyai lima layanan premium yaitu:
1. Easy Paspor, layanan jemput bola oleh petugas Kanim Kab. Pemalang kepada pemohon paspor;
2. Gilang Gaspol, layanan pengantaran paspor kepada pemohon;
3. Gilang Satmori, layanan pengambilan paspor pada hari sabtu (08.00 – 14.00);
4. Gilang Kabari, layanan pemberitahuan penyelesaian permohonan paspor melalui whatsapp;
5. Gilang Simpel, Aplikasi antrian pra permohonan.
Narasumber lain, Heru Apriansah menegaskan bahwa agar proses penerbitan paspor dalam berjalan dengan lancar, pemohon perlu memastikan kesamaan data-data yang tertera dalam dokumen tersebut terutama nama, tempat dan tanggal lahir. Dalam rangka memberikan kemudahan terhadap layanan penerbitan paspor, Kanim Pemalang memiliki beberapa unit kerja kantor yaitu UKK Brebes, Mal Pelayanan Publik Batang dan UKK Pekalongan.
“Semoga dengan adanya penjelasan mengenai paspor dari narasumber Kanim Kab. Pemalang, dapat menambah wawasan dan pengetahuan para pegawai dan karyawan KPPN Tegal, apalagi bagi yang beragama islam tentu punya keinginan untuk melaksanakan ibadah baik haji maupun umroh, sehingga informasi tadi tentu sangat diperlukan” pungkas Kepala KPPN Tegal Sunoto saat memberikan kata penutup dalam kegiatan capacity building tersebut.