Tegal

Berita

Seputar Kanwil DJPb

PERINGATI HARI ANTI NARKOTIKA INTERNASIONAL (HANI), KPPN TEGAL GANDENG BNN KOTA TEGAL EDUKASI PROGRAM P4GN

Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang akan jatuh pada tanggal 26 Juni 2021 mendatang, KPPN Tegal mengajak BNN Kota Tegal untuk memberikan edukasi kepada segenap pegawai KPPN Tegal terkait program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Kegiatan yang dikemas dalam bentuk sosialisasi tersebut sejatinya merupakan pelaksanaan Capacity Building pegawai KPPN Tegal periode semester I tahun 2021. Meskipun dilaksanakan secara tatap muka pada Kamis (17/06/21) siang, acara yang di gelar di aula KPPN Tegal tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak antar peserta.

Kepala KPPN Tegal Sunoto dalam sambutannya menyampaikan bahwa acara ini menjadi momentum yang tepat untuk meningkatkan wawasan serta kewaspadaan dalam menjaga diri sendiri, keluarga maupun lingkungan baik lingkungan kerja maupun lingkungan tempat tinggal terhadap penyalahgunaan narkoba, apalagi pemateri dalam kegiatan tersebut adalah orang-orang yang mempunyai kompetensi dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba. BNN Kota Tegal mengirimkan tiga orang pemateri dalam kegiatan tersebut yaitu Sutriana yang menyampaikan materi tentang program P4GN, Riza Fauzal menyampaikan materi tentang layanan rehabilitasi penyalahgunaan narkoba, dan Solikhah Ernawati menyampaikan materi terkait kebijakan P4GN dan aspek hukum penanganan narkoba di Indonesia.
Presiden RI Joko Widodo dalam sebuah kesempatan pernah menyampaikan bahwa Indonesia darurat narkoba, ucap Sutriana dalam sesi pembuka paparannya, bahkan dalam gelaran rapat terbatas (24/02/16) Presiden menginstruksikan agar pemberantasan narkoba dilakukan lebih gila, terpadu, berani, gencar dan komprehensif tambah Sutriana. Indonesia menjadi target pasar peredaran narkoba setidaknya karena dua hal, pertama faktor demografi dimana penduduk Indonesia saat ini berjumlah tidak kurang dari 230 juta jiwa dan faktor kedua adalah faktor geografi yakni luasnya wilayah Indonesia pungkasnya. Lebih lanjut Sutriana menerangkan bahwa, jenis dan modus operandi penyelundupan narkoba juga bermacam-macam dari yang berupa serbuk hingga cairan, sementara untuk mengelabuhi petugas, para pengedar ini juga semakin cerdas, ada yang disembunyikan dalam paket batu nisan, buku, alas sepatu, ditelan dalam lambung/swallen, bahkan pernah ada kasus paket narkoba disembunyikan dalam kitab suci Alqur’an.
Lantas, apa itu narkoba? Narkoba sendiri merupakan akronim dari tiga kata yakni narkotika, psikotropika dan bahan aditif. Narkotika menurut WHO (1982) adalah semua zat kecuali makanan, air atau oksigen yang jika dimasukkan ke dalam tubuh dapat mengubah fungsi tubuh secara fisik dan atau psikologis. Termasuk dalam jenis ini adalah heroin, kokain dan turunannya seperti putaw. Sedangkan Psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Contoh dari jenis ini adalah shabu-shabu, ectasy, inex atau pil kpolo dan sejenisnya. Sementara untuk bahan aditif adalah zat atau bahan yang tidak termasuk dalam golongan narkotika atau psikotropika tetapi menimbulkan ketergantungan seperti misalnya alkohol, tembakau dan inhalansia.
Dilihat dari efek yang ditimbulkannya, secara umum narkoba terbagi menjadi tiga yakni stimulant yang membuat pengonsumsinya tidak merasa capek dan terus bersemangat (contoh shabu-shabu, inex), yang kedua depresan atau memberikan ketenangan bagi pengonsumsinya misalnya kokain dan heroin dan yang ketiga adalah halusinogen atau memberikan efek halusinasi contohnya adalah ganja/cimeng,minuman keras.
Mengkonsumsi narkoba akan menimbulkan dampak negatif baik secara fisik maupun psikologis, secara fisik para pengguna narkoba akan menurun kondisi kesehatannya sehingga mudah sakit, berat badan turun drastis, penurunan fungsi panca indra. Sedangkan secara psikologis pengguna narkoba cenderung malas, tidak bergairah, menyakiti diri sendir bahkan mencul keinginan untuk bunuh diri.
Tidak semua pengguna narkoba dikenakan sanksi pidana, bisa saja mereka mendapatkan fasilitas rehabilitasi dan fasilitas ini diberikan secara gratis kepada masyarakat pungkas Riza Fauzal mengawali sesi pokok bahasan yang kedua. Rehabilitasi merupakan serangkaian upaya pemulihan ketergantungan narkoba bagi pecandu dan/atau korban penyalahgunaan, yang mencakup rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial dan layanan pascarehabilitasi yang dilakukan secara kontinu dalam satu kesatuan layanan yang terintegrasi. Namun demikian, upaya rehabilitasi ini mempunyai tantangan yang cukup sulit diantaranya yaitu:
a.    Terbatasnya fasilitas / kapasitas tempat rehab (5%);
b.    Fasilitas yg ada saat ini terkonsentrasi pada daerah atau kota-kota besar tertentu saja;
c.    Terbatasnya layanan tehadap perempuan, anak, LGBT dan pecandu dengan kebutuhan khusus;
d.    Adanya stigma negatif, sehingga pecandu/ keluarga tidak mau memanfaatkan fasilitas rehabilitasi;
e.    Anggaran APBN untuk rehabilitasi sangat terbatas.
Dengan adanya potensi demografi dan geografi, Indonesia menjadi pangsa pasar yang empuk. Fakta di lapangan menunjukan pengguna narkoba semakin hari semakin bertambah, sementara dari sisi pengungkapan, modus operandi dan jumlah yang berhasil diungkap juga semakin bertambah, karena itu pemerintah secara tegas nyatakan perang terhadap penyalahgunaan narkoba ucap Riza Fauzal. Rehabilitasi sendiri mencakup tiga aspek yaitu Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkoba, yang kedua adalah Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu narkoba dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat, dan yang terakhir adalah Pascarehabilitasi yaitu program lanjutan yang diberikan kepada klien atau mantan pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba yang telah menyelesaikan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, guna mempertahankan kepulihannya Riza Fauzal menambahkan.
Solikhah Ernawati yang merupakan pemateri ketiga pada kegiatan ini menyampaikan bahwa kejahatan narkotika digolongkan sebagai Extra-ordinary International Organized Crime. Dengan jaringan globalnya, kejahatan narkotika dapat terjadi menembus batas-batas yurisdiksi suatu negara, tidak mengenal batas negara (borderless) sehingga karenanya kejahatan ini juga digolongkan sebagai Transnational Crime. Sehingga harus ditangani secara luar biasa (extra-ordinary measures). Ancaman sindikat narkoba internasional terhadap Indoneisa terutama datang dari China dan Iran. Hasil penelitian yang dilakukan olah BNN dan PPMB-LIPI pada 2019 menghasilkan beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1.    Lima Jenis narkoba yang paling banyak dikonsumsi selama 1 tahun terakhir yaitu ganja, shabu, ekstasi, pil koplo, dan dextro;
2.    Hubungan pertemanan menjadi sumber utama perolehan narkoba;
3.    Alasan pertama kali memakai narkoba terutama karena coba-coba dan ajakan atau bujukan teman;
4.    Ceramah/penyuluhan dianggap cara paling tepat dalam penyampaian bahaya narkoba;
5.    Televisi dan media sosial merupakan media yang dianggap paling tepat dalam penyampaian bahaya narkoba.
Tanpa direncanakan sebelumnya, Kepala BNN Kota Tegal Sudirman ternyata berkenan menyempatkan diri untuk hadir jelang penutupan kegiatan tersebut. Dalam sambutannya Sudirman menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada jajaran pimpinan KPPN Tegal atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Sinergi antar instansi mutlak dilakukan guna mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Selain itu komunikasi yang intens dan harmonis juga menjadi kunci utama dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba ungkap pria Pujakesuma ini. “Semoga apa yang dilakukan oleh KPPN Tegal ini dapat menjadi contoh atau dapat diikuti oleh instansi-instansi lain dalam mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba. BNN Kota Tegal juga mempunyai concern dalam kegiatan pencegahan terutama melalui edukasi kepada masyarakat, tapi tentu harus juga mendapatkan dukungan dari berbagai pihak” pungkasnya.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search