Tegal

Berita

Seputar Kanwil DJPb

KPPN Tegal Tuntaskan Pencairan Gaji 13 PNS/TNI/Polri Tahun 2022

Pemberian gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan di dalam menangani pandemi melalui berbagai pelayanan masyarakat dan tugas-tugas yang tetap dijalankan apapun risikonya. Selain itu, pemberian gaji 13 diharapkan dapat membantu pendanaan pendidikan untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat menjelang tahun ajaran baru

Kebijakan pemberian gaji ke-13 tahun 2022 ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Untuk komponen gaji ke-13 diberikan sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan melekat pada gaji atau pada pensiunan pokok tersebut. Tunjangan melekat pada gaji terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional atau tunjangan jabatan secara umum. Pemberian gaji ke-13 tahun 2022 sedikit berbeda dengan tahun 2021, dimana untuk tahun 2022 pemberian gaji ke-13 ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja yang diterima oleh ASN setiap bulannya. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan akan dimulai pembayarannya pada 1 Juli 2022 dan Kementerian dan Lembaga sudah mulai bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 24 Juni 2022.


KPPN Tegal sebagai salah satu instansi vertikal Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan yang bertugas untuk menyalurkan pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, juga telah berkomitmen untuk menyukseskan pembayaran gaji ke-13 tahun 2022 bagi satker vertikal kementerian/lembaga di wilayah Kabupaten Brebes, Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Pemalang.


Kepala KPPN Tegal Sunoto menyampaikan bahwa KPPN Tegal akan menjaga komitmen dan dedikasi yang tinggi dalam memberikan pelayanan kepada stakeholder dan selalu bersinergi dengan satker dalam rangka terus meningkatkan kualitas layanan KPPN. Selanjutnya terkait dengan proses pencairan gaji ke-13 PNS/TNI/Polri tahun 2022, telah dilakukan langkah-langkah percepatan penyelesaian pembayaran gaji ke-13 tahun 2022 dengan membentuk tim task force, dimana tim ini membuka layanan khusus penerimaan SPM gaji ke-13 pada hari Sabtu- Minggu tanggal 25-26 Juni 2022. Sampai dengan Jum’at (01/07/22) KPPN Tegal telah menyalurkan pembayaran gaji ke-13 sebesar Rp38,37 miliar kepada 8,9 ribu PNS/TNI/Polri. (Ihda-Suprayitno)

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search