Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Noomor 233/PMK.07/2020, bahwa pengelolaan Dana Bagi Hasil dilakukan dengan memperhatikan peran serta pemerintah daerah dalam peningkatan penerimaan negara. Salah satu kebijakan yang dilakukan adalah penyaluran Dana Bagi Hasi Pajak Penghasilan dan Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PPh dan PBB) yang dilaksanakan setelah diterbitkannya Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) antara pemerintah daerah bersama unit vertikal Kementerian Keuangan setempat yaitu Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
BAR merupakan hasil verifikasi bersama antara pemda, KPPN, dan KPP yang digunakan untuk memastikan kesesuaian jumlah pajak yang disetor dengan jumlah pajak yang dipungut/dipotong maupun jumlah pajak yang telah tercatat di Rekening Kas Negara yang menjadi kewajiban pemda. Menindaklanjuti amanat dalam PMK tersebut, pada hari Selasa (05/07), telah dilakukan rekonsiliasi penyetoran pajak-pajak pusat atas beban APBD periode semester I tahun 2022 secara marathon antara Pemerintah Kota Tegal, Pemerintah Kabupaten Tegal, Pemerintah Kabupaten Brebes, KPPN Tegal, dan KPP Pratama Tegal.
Berdasarkan hasil rekonsiliasi, didapatkan jumlah penyetoran oleh Kota Tegal sebesar Rp13.205.025.010,-, Kabupaten Tegal sebesar Rp25.201.945.720,- dan Kabupaten Brebes sebesar Rp30.290.658.701,- dan dari ketiga pemerintah daerah tersebut tidak terdapat selisih atas setoran pajak yang dilakukan sehingga Berita Acara Rekonsiliasi dapat diterbitkan. BAR untuk Pemerintah Kota Tegal ditandatangani oleh Kepala Bidang Perbendaharaan Bakeuda Kota Tegal Dwi Rochmana Nur Rodja, S.E., M.Si, selanjutnya untuk Pemerintah Kabupaten Tegal ditandatangani oleh Kepala BPKAD Kabupaten Tegal Amir Makhmud, S.E., M.Si., dan untuk Pemerintah Kabupaten Brebes ditandatangani oleh Kepala BPKAD Kabupaten Brebes Drs. Edy Kusmartono, M.Si. Sementara itu, untuk perwakilan dari Kementerian Keuangan adalah Kepala KPPN Tegal Sunoto, dan Kepala KPP Pratama Tegal Muhamad Riza.
Kepala KPP Pratama Tegal Muhamad Riza, dalam sambutannya mengatakan bahwa tertib penyetoran pajak pusat atas beban APBD sangat membantu dalam rangka penerimaan daerah nantinya karena dana bagi hasil untuk pajak tersebut juga akan kembali ke daerah masing-masing. Semakin besar pajak yang dipungut/disetor oleh suatu daerah maka semakin besar pula dana bagi hasil yang akan diperoleh daerah tersebut. Harapannya sinergi dan kerja sama yang telah terjalin dengan baik ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan dalam rangka optimalisasi penerimaan negara.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala KPPN Tegal Sunoto juga turut menyampaikan bahwa KPPN Tegal mempunyai komitmen tinggi dalam upaya mengawal APBN di ilayah Kerja KPPN Tegal dalam rangka menggerakkan perekonomian masyarakat dan percepatan pemulihan ekonomi. Dalam kesempatan ini juga dilaksanakan penandatanganan Pakta Integritas untuk menjaga masing-masing pihak agar tidak terjadi penyelewengan keuangan negara dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. (Ridone)
#KemenkeuRI #KemenkeuSatu #DJPBHAnDAL #KPPNTegal #KawalAPBN



