Tegal

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Press Release Realisasi APBN Satuan Kerja Lingkup KPPN Tegal

Rabu (07/09/2022) KPPN Tegal melakukan press release realisasi penyaluran APBN pada wilayah kerja KPPN Tegal untuk periode Agustus 2022. Kegiatan yang dilaksanakan bersamaan dengan monitoring implementasi SAKTI dan assistensi penyusunan laporan keuangan tersebut dilakukan secara offline pada aula lantai II KPPN Tegal. Dengan pertimbangan efisiensi dan efektifitas, pelaksanaan kegiatan tersebut digabungkan menjadi satu rangkaian kegiatan yang melibatkan seluruh satker mitra KPPN Tegal terutama pada unit/bagian yang mengelola dana APBN.

Kepala KPPN Tegal Sunoto, dalam press release penyaluran APBN pada wilayah kerja KPPN Tegal Edisi Agustus 2022 menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Total dana APBN yang dikelola KPPN Tegal per 31 Agustus 2022 mencapai Rp3,65 triliun dengan komposisi belanja pegawai sebesar Rp983,12 miliar (26,89%), belanja barang sebesar Rp480,60 miliar (13,15%), belanja modal sebesar Rp36,61 miliar (1,01%) dan belanja TKDD sebesar Rp2,15 triliun;
  2. Realisasi belanja secara agregat mencapai Rp2,27 triliun (62,35%) dengan kontribusi penyerapan anggaran terbesar berasal dari realisasi belanja TKDD sebesar Rp1,42 triliun (62,59%), sementara untuk belanja pegawai sebesar Rp639,27 miliar (65,02%), belanja barang sebesar Rp203,50 miliar (42,34%) dan belanja modal sebesar Rp9,96 miliar (27,23%);
  3. Dibutuhkan akselerasi realisasi belanja (selain belanja TKDD), mengingat target penyerapan anggaran triwulan III telah ditetapkan sebesar 75% untuk belanja pegawai, dan masing-masing 70% untuk belanja barang dan belanja modal, untuk itu satker dihimbau untuk berusaha mengoptimalkan realisasi belanja di penghujung triwulan III ini sehingga mampu mencapai target penyerapan anggaran yang telah ditetapkan;
  4. Identifikasi dan mitigasi munculnya pagu minus belanja pegawai, karena berdasarkan monitoring KPPN Tegal, saat ini terdapat tujuh satker yang mengalami pagu minus belanja pegawai;
  5. Extra effort bagi satker yang realisasi belanja modalnya masih sangat rendah terutama satker PKTJ karena alokasi belanja modal pada satker bersangkutan merepresentasikan 60,61% dari total pagu belanja modal yang dikelola oleh KPPN Tegal, disisi lain realisasi belanjanya baru mencapai 11,52%.

Menutup press release yang disampaikan, Sunoto juga mengingatkan kembali mengenai pentingnya dukungan satker pengelola dana APBN dalam membantu pemerintah menciptakan multiplier effect  melalui instrument APBN dengan cara akselerasi penyerapan anggaran pasca kebijakan kenaikan BBM.

Agenda wajib berikutnya pada setiap gelaran kegiatan yang melibatkan pihak eksternal KPPN adalah penyampaian materi mengenai budaya anti korupsi yang disampaikan oleh salah satu pegawai KPPN Tegal yang telah mendapatkan sertifikasi penyuluh anti korupsi KPK yakni Tri Widodo. Pada kesempatan kali ini Tri Widodo menyampaikan paparan mengenai mewujudkan budaya anti gratifikasi dengan integritas. Memulai paparannya, Tri Widodo menyampaikan hasil survey yang menunjukan bahwa 70% kasus korupsi berawal dari gratifikasi sebagai akibat adanya layanan publik yang diberikan oleh negara kepada masyarakat. Gratifikasi sendiri merupakan pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Meskipun tidak mengakibatkan kerugian Negara, menerima gratifikasi merupakan tindakan ilegal dan berakibat pada tindakan pidana tambahnya.

Karena gratifikasi ini merupakan pintu masuk praktik suap dan sejenisnya, maka integritas seorang ASN mutlak dimiliki sebagai tameng untuk menjadi penangkal utama terjadinya praktik gratifikasi. Sederhananya, integritas merupakan cara berpikir dan bertindak sesuai dengan ketentuan/peraturan/norma, sehingga salah satu cara terbaik untuk menjaga integritas adalah melalui pendekatan spiritual. Dewasa ini, integritas menjadi salah satu nilai-nilai yang dimiliki setiap kementerian/lembaga pemerintahan sebagai bagian dari budaya yang berlaku dalam kementerian/lembaga pemerintahan tersebut. Tak lupa, Tri Widodo juga menjelasakan mengenai sarana pengaduan gratifikasi serta bagaimana melaporkan penerimaan gratifikasi kepada KPK. 

Pemateri berikutnya adalah Kasi Verifikasi dan Akuntansi KPPN Tegal Suprapto yang memaparkan materi terkait dengan Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-331/PB/2021. Current issue atas terbitnya keputusan tersebut adalah tambahan pemutakhiran kode akun guna mendukung perkembangan transaksi keuangan serta mewujudkan keselarasan bagan akun standar pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan konsolidasi LKPP maupun LKPD. 

Terkait dengan pemutakhiran kode akun, Suprapto menjelaskan bahwa terdapat penambahan akun baru dan akun tersebut telah mulai digunakan untuk penyusunan LKKL, LKBUN dan LKPP Tahun 2021,  diantaranya yaitu:

  1. Akun belanja BMN Ektrakomtabel, digunakan untuk mencatat pengadaan BMN yang tidak memenuhi/di bawah nilai satuan minimum kapitalisasi;
  2. Akun belanja barang persediaan BBM dan pelumas khusus non Pertamina, untuk mendukung operasional alutsista maupun non alutsista pada Kementerian Pertahanan, TNI dan Polri;
  3. Akun belanja barang yang memiliki karakteristik bantuan pemerintah;
  4. Akun penerimaan dari penjualan bongkaran gedung/bangunan;
  5. PNBP berupa pendapatan hasil pengembalian uang negara pada Kejaksaan dan KPK.

Suprapto juga menambahkan bahwa DJPb saat ini telah membuat bagan akun standar dalam bentuk platform digital yang dapat diunduh melalui playstore sehingga mudah untuk diakses kapanpun dan dimanapun.

Memasuki sesi berikutnya, penyampaian materi terkait dengan monitoring implementasi SAKTI disampaikan oleh pejabat fungsional PTPN KPPN Tegal Agung Supriyanto. Beberapa catatan penting yang disampaikan oleh Agung Supriyanto terkait dengan implemetasi SAKTI adalah sebagai berikut:

  1. Perubahan user SAKTI, dimana berdasarkan pengamatannya data yang disampaikan oleh satker saat mendaftarkan user kurang akurat, tipe file tidak sesuai dan kesalahan pencantuman role user. Permasalahan lainnya adalah terkait dengan pendaftaran user adalah kurangnya security awareness pejabat yang didaftarkan sebagai pengguna One Tiime Password (OTP), itulah mengapa pada saat pendaftaran OTP dilakukan dengan pilihan pertama adalah secara tatap muka untuk memastikan kebenaran pejabat yang didaftarkan;
  2. Pencatatan dan pendaftaran supplier, kesalahan yang dilakukan saat melakukan pencatatan supplier berpotensi mengakibatkan pembayaran atas beban APBN kepada penerima pembayaran ditolak/rejected dengan adanya retur SP2D. Apalagi saat ini terdapat kebijakan perubahan rekening penerimaan pembayaran tagihan PLN dari semula BANK BNI ke Bank BTN, sehingga diharapkan satker sangat berhati-hati dalam melakukan pencatatan perubahan tersebut;
  3. Perlakuan uang muka pekerjaan kontraktual dan addendum kontrak, dimana untuk aplikasi SAKTI karena menganut basis akrual, pembayaran uang muka dianggap sebagai termyn, sehingga untuk pembayaran termyn berikutnya menganut asas netto (pembuatan SPP telah memperhitungkan pengembalian uang muka), hal ini tentu sedikit berbeda dengan Aplikasi SAS yang menganut asas bruto. Sedangkan untuk addendum kontrak seringkali satker terlupa untuk menyampaikan addendum kontrak tersebut ke KPPN sehingga terdapat perbedaan data kontrak antara KPPN dengan satker yang pada akhirnya mengakibatkan ditolaknya permintaan pembayaran;
  4. LPJ bendahara pengeluaran, dimana kasus yang sering terjadi adalah bendahara pengeluaran satker terlewat untuk memberikan informasi/mencatat keadaan kas fisik yang mengakibatkan timbulnya selisih pada LPJ bendahara pengeluaran;
  5. To Do List MonSAKTI, merupakan tools yang dapat digunakan oleh satker salah satunya untuk memantau pelaksanaan rekonsiliasi laporan keuangan, dan perbedaan data yang paling sering muncul meliputi dua hal yaitu, pertama perbedaan data karena adanya pengembalian belanja pada potongan SPM (perbaikan ini dilakukan oleh Dit. SITP by scheduler), dan yang kedua adalah perbedaan data PNBP karena double entry PNBP yang dilakukan oleh bendahara pengeluran dan bendahara penerimaan. Untuk mengatasi permasalahan kedua maka sebaiknya pencatatan transaksi PNBP dilakukan oleh bendahara penerimaan menggunakan dokumen sumber/ADK yang berasal dari data MPN.

Antusiasme peserta mengalami kenaikan saat memasuki sesi diskusi yang pada akhirnya menyebabkan penyelesaian acara melewati hingga setengah jam dari yang dijadwalkan selesai pada pukul 12.00 WIB. Kasi Verifikasi dan Akuntansi KPPN Tegal Suprapto yang diamanati Kepala KPPN Tegal untuk menutup acara menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh peserta serta mengingatkan kembali komitmen untuk melakukan akselerasi belanja di penghujung triwulan III TA 2022 ini. 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search