Tegal

Berita

Seputar Kanwil DJPb

JAGA SINERGI DENGAN PEMDA, KPPN TEGAL ADAKAN FGD EVALUASI PENYALURAN DAK FISIK DAN DANA DESA

Dalam rangka menjaga momentum akhir tahun anggaran 2022 terutama terkait dengan penyaluran DAK fisik dan Dana Desa, KPPN Tegal adakan kegiatan focus group discussions (FGD) dengan melibatkan Pemkot Tegal, Pemkab Brebes, Pemkab Tegal dan Pemkab Pemalang pada Selasa (18/10/22). Kegiatan yang dilaksanakan di aula KPPN Tegal tersebut dihadiri para Kepala BPKAD, Kepala Dinas PMD, Operator DAK Fisik dan Dana Desa, dan perwakilan desa dari masing-masing pemda.

Bertindak selaku narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Kasi Bank yang juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa yakni Muh. Ansori. Kepala KPPN Tegal Sunoto dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada segenap pihak pada masing-masing pemda yang terlibat dalam penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. Kegiatan ini juga menjadi sarana bagi Kepala KPPN Tegal yang juga merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa untuk menggali informasi sekiranya terdapat hambatan dalam penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. "Harapan kami semoga penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa TA 2022 ini dapat tersalur semua dan tidak ada hambatan yang berarti" ucapnya saat membuka kegiatan FGD tersebut.

Penyampaian materi oleh narasumber diawali dengan penyajian infografis DAK Fisik, dimana realisasi penyaluran DAK Fisik per tanggal 13 Oktober 2022 pada Pemkab Brebes mencapai 68.97%, Pemkot Tegal sebesar 60.25%, Pemkab Tegal sebesar 42.40% dan Pemkab Pemalang sebesar 30.70%. Muh Ansori juga menyampaikan bahwa batas akhir penyaluran DAK Fisik Tahap II TA 2022 adalah tanggal 21 Oktober 2022 sedangkan untuk Tahap III paling lambat adalah tanggal 15 Desember 2022, sehingga diharapkan masing-masing pemda segera menyiapkan dokumen sebelum batas akhir tersebut.

Selanjutnya terkait dengan penyaluran Dana Desa, penyaluran tertinggi per 13 Oktober 2022 terdapat pada Pemkab Tegal dengan persentase penyaluran mencapai 83.53%, kemudian Pemkab Pemalang sebesar 81.64% dan Pemkab Brebes sebesar 80.05%. Tak lupa beliau juga menyampaikan langkah-langkah strategis penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2022 diantaranya:

  1. segera melakukan pencatatan SP2D BUD dan pengisian volume capaian output DAK Fisik tahap I pada Aplikasi OMSPAN;
  2. Penyampaian dokumen persyaratan dan permintaan penyaluran DAK Fisik tahap II agar dilakukan sebelum tanggal 21 Oktober 2022 untuk menghindari terjadinya penumpukan akses pada aplikasi OMSPAN sehingga terdapat cukup waktu bagi pemda untuk melakukan perbaikan jika terdapat penolakan dari KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa karena dokumen yang diajukan tidak sesuai dengan ketentuan;
  3. Percepatan pemenuhan dokumen persyaratan penyaluran dana desa sebelum batas akhir waktu yang telah ditetapkan;
  4. Permintaan penyaluran Dana Desa tidak perlu menunggu semua desa sudah siap, desa-desa yang sudah layak salur agar diajukan permintaan penyalurannya ke KPPN;
  5. Segera melakukan nput realisasi penyerapan Dana Desa pada aplikasi OMSPAN;
  6. Melaporkan realisasi penyaluran BLT Desa kepada KPM pada aplikasi OMSPAN sebagai syarat salur BLT Desa triwulan berikutnya;
  7. Permintaan penyaluran Dana Desa dapat dilakukan lebih awal sepanjang dokumen persyaratan telah sesuai dengan ketentuan;
  8. Mengajukan permintaan salur atas realokasi BLT Desa agar dapat segera dimanfaatkan untuk program prioritas desa sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 128/PMK.07/2022

Selanjutnya terkait dengan perubahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebagaimana dimaksud dalam Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nomor S-171/PK/2022 progress saat ini untuk Pemkot Tegal dan Pemkab Tegal telah diterbitkan Nota Dinas oleh Direktorat Pelaksanaan Anggaran-DJPb, untuk Pemkab Brebes masih dalam proses upload ulang/perbaikan sedangkan untuk Pemkab Pemalang progress saat ini belum diajukan ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (Heny.AK)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search