Tegal

Berita

Seputar Kanwil DJPb

RANGKAIAN KEGIATAN PERINGATAN HARI OEANG REPUBLIK INDONESIA (HORI) KE 76 PADA KANVER KEMENKEU KOTA TEGAL

Tanggal 30 Oktober adalah hari yang spesial bagi insan Kementerian Keuangan, karena hari itu merupakan tonggak sejarah lahirnya uang Republik Indonesia yang kemudian diperingati sebagai hari jadi Kementerian Keuangan. Dan untuk pertama kalinya pasca pandemi Covid-19 pegawai Kemenkeu di Kota Tegal yang terdiri dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tegal, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPP BC) Tegal, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tegal dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal mengadakan Upacara Peringatan Hari Oeang Rebublik Indonesia (HORI) ke-76 secara fisik pada halaman KPKNL Tegal Senin (31/10/22). Tema peringatan HORI kali ini adalah Sigap  Hadapi  Tantangan,  Tangguh  Kawal  Pemulihan.

Bertugas selaku pembina upacara adalah Kepala KPKNL Tegal Dwi Hariyanto, sedangkan untuk petugas lainnya merupakan perwakilan dari KPP Pratama Tegal, KPP BC Tegal dan KPPN Tegal. Hal ini merupakan representasi dari nilai Kementerian Keuangan yakni sinergi, untuk mewujudkan Kemenkeu Satu. Sebagaimana telah diketahui bersama bahwa, pasca memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 rakyat Indonesia saat itu masih menggunakan mata uang tinggalan penjajah sebagai alat pembayaran, yaitu mata uang Jepang dan mata uang De Javasche Bank.

Penggunaan kedua mata uang tersebut, tentu tidak sejalan dengan hakekat dari kemerdekaan, karena bangsa yang merdeka adalah bangsa yang berdaulat dan salah satu atribut dari kedaulatan itu adalah memiliki mata uang sendiri, yang digunakan sebagai alat pembayaran yang sah oleh segenap rakyatnya; bukan mata uang asing, apalagi mata uang yang dikeluarkan oleh pemerintah yang pernah menjajahnya. Puncaknya, pemerintahan saat itu menetapkan Undang-Undang tentang Pengeluaran Uang Republik Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1946 dan Undang-Undang nomor 19 Tahun 1946 yang memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan hal-hal yang berkaitan dengan pengeluaran uang Republik Indonesia. Melalui Keputusan Nomor SS/1/35 tanggal 29 Oktober 1946, Menteri keuangan menyatakan bahwa uang Jepang dan uang Javasche Bank dinyatakan tidak berlaku, dan sebagai gantinya uang Republik Indonesia ditetapkan sebagai alat pembayaran yang sah.

Wakil Presiden Mohammad Hatta dalam pidato radio melalui RRI Yogyakarta tanggal 29 Oktober 1946 pukul 20.00 menyatakan : "Besok tanggal 30 Oktober 1946 adalah suatu hari yang mengandung sejarah bagi tanah air kita. Rakyat kita menghadap penghidupan baru. Besok mulai beredar Uang Republik Indonesia sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah. Mulai pukul 12 tengah malam nanti, uang Jepang yang selama ini beredar sebagai uang yang sah, tidak laku lagi. Beserta dengan Uang Jepang  itu ikut pula tidak berlaku Uang De Javasche Bank. Dengan ini tutuplah suatu masa dalam sejarah keuangan Republik Indonesia. Masa yang penuh dengan penderitaan  dan kesukaran bagi rakyat kita. Sejak mulai besok kita akan berbelanja dengan uang kita sendiri, uang yang dikeluarkan oleh Republik kita".

Pembina upacara dalam pembacaan amanat Menteri Keuangan Republik Indonesia pada Peringatan Hari Oeang Republik Indonesia ke 76 Tahun 2022 antara lain menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Jajaran Kementerian Keuangan harus mampu merespon tantangan yang hadir dengan cepat dan kuat, serta selalu optimis dan yakin akan mampu mengatasi berbagai tantangan ditengah terjadinya potensi krisis multi dimensi akibat konflik geopolitik Rusia-Ukraina dan ancaman resesi global;
  2. With great power comes great responsibility. Kepercayaan dunia yang diberikan kepada Indonesia untuk memimpin Presidensi G20 di tahun ini dan keketuaan ASEAN di tahun depan, harus diiringi dengan kesigapan melakukan yang terbaik agar dunia mampu pulih dan bangkit dari ancaman resesi global bersama-sama, tanpa terkecuali;
  3. Masyarakat masih merasakan hidup dalam bayang-bayang ketakutan akibat pandemi dan munculnya varian-varian baru Covid-19 atau scarring effect. Adanya ancaman resesi global akibat pandemi dan perang turut berpotensi menghambat upaya pemulihan ekonomi. Tahun 2023 akan menjadi tahun yang sangat menantang karena di satu sisi kita masih harus menjadikan APBN sebagai instrumen shock absorber untuk melindungi masyarakat dari guncangan dan melakukan pemulihan, namun di sisi lain juga harus mewujudkan konsolidasi fiskal mengembalikan defisit APBN di bawah 3% menjadi hal yang tidak bisa ditawar;
  4. seluruh jajaran Kementerian Keuangan diharpkan mampu menjadi insan yang sigap dan tangguh dalam menghadapi berbagai tantangan, melihat  masalah  dan  tantangan  baru  dengan pendekatan solution-based thinking (berfokus pada solusi) bukan problem-based thinking, membangun mindset yang berfokus pada solusi menjadi suatu keharusan, Perkuat sinergi  dan  kolaborasi lintas  unit, membuka diri untuk terus belajar hal-hal baru dan meningkatkan kompetensi, dengan budaya belajar dan kemauan untuk terus meningkatkan kompetensi, proses transfer pengetahuan dan informasi, adaptasi terhadap hal-hal baru, akan menjadi bekal yang baik untuk lebih siap dan lebih cepat merespon   tantangan-tantangan   tersebut   dan   lebih percaya diri serta optimis bahwa setiap tantangan akan kita temukan jalan keluarnya;
  5. Semangat Hari Oeang diharapkan menjadi inspirasi bagi kita untuk menyejahterakan bangsa melalui berbagai cara.

Menjelang pukul 08.00 WIB, upacara yang dimulai sekira pukul 07.15 WIB pun berakhir, peserta upacara kemudian melakukan sesi foto bersama dan kembali ke kantor masing-masing.
Dirgahayu Uang Republik Indonesia, Dirgahayu Kemterian Keuangan.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search