Tegal

Berita

Seputar Kanwil DJPb

RAPAT KOORDINASI BANK/POS PERSEPSI LINGKUP KPPN TEGAL

Dalam rangka mengawal akhir tahun anggaran 2022, serta pendalaman materi terkait Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-8/PB.1/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2022, KPPN Tegal melaksanakan rapat koordinasi Bank/Pos Persepsi pada Senin (28/11/22).

Kegiatan tersebut mengangkat tiga topik utama yakni cash management, monitoring dan evaluasi digital payment, dan jaminan akhir tahun. peserta yang diundang dalam kegiatan tersebut adalah kalangan perbankan baik dari Himbara (BRI, BNI, Mandiri dan BTN) maupun Nonhimbara (BSI, BPD Jateng dan BPD Jabar) serta perwakilan satker yang berpotensi mempunyai pekerjaan yang penyelesaiannya sampai dengan akhir tahun anggaran 2022. Kepala KPPN Tegal Sunoto dalam sambutannya menyampaikan bahwa diundangnya kalangan perbankan pada kegiatan tersebut bukan tanpa alasan, karena terkait dengan jaminan akhir tahun penerbit jaminan adalah bank, bukan lembaga keuangan non bank seperti asuransi, sehingga sangat mungkin satker yang hadir pada kegiatan hari ini akan berinteraksi dengan bank untuk keperluan jaminan akhir tahun. Selain itu, beliau juga menyoroti rendahnya persentase pembayaran transaksi secara elektronik seperti KKP dan CMS, sehingga ini menjadi momentum yang tepat untuk menggali informasi penyebab hal tersebut.

Bertindak selaku pemateri pertama adalah Muh. Anshori, Kasi Bank KPPN Tegal yang menyampaikan materi terkait pedoman pelaksanaan penerimaan negara pada akhir tahun anggaran 2022 dan refreshment cash management. Pemateri kedua adalah Suprayitno petugas customer service officer KPPN Tegal yang menyampaikan materi terkait dengan monitoring dan evaluasi digital payment. Suprayitno dalam penyampaian materinya juga turut menggali informasi dengan bertanya langsung kepada satker yang hadir terkait penggunaan CMS, KKP dan Digipay. Untuk materi ketiga yakni mengenai jaminan akhir tahun disampaikan oleh pejabat fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara KPPN Tegal Agung Supriyanto.

Sebelum penyampaian materi inti, Agung Supriyanto terlebih dahulu menyampaikan evaluasi mengenai penolakan SPM dan retur SP2D, dimana berdasarkan olah data yang dilakukan oleh Seksi Pencairan Dana KPPN Tegal, diketahui bahwa sampai dengan 30 September 2022, persentase penolakan SPM mencapai 4.53% atau sekitar 600-an SPM yang tertolak. Dari jumlah tersebut penyebab penolakan terbesar adalah pada uraian SPM dan data supplier yang belum didaftarkan, oleh karena itu pada kesempatan tersebut beliau juga menyampaikan panduan untuk meminimalisasi penolakan SPM. Senada dengan penolakan SPM, penyebab utama retur SP2D juga terjadi karena masalah supplier, sehingga beliau juga mengingatkan satker untuk memberi perhatian kepada masalah supplier tersebut.

Selanjutnya terkait dengan jaminan akhir tahun, Agung Supriyanto menegaskan bahwa jaminan akhir tahun diperlukan jika terdapat pekerjaan yang persentase fisiknya belum mencapai 100%, namun akan dilakukan pembayaran karena adanya batasan pengajuan SPM, sehingga untuk menjamin pihak ketiga akan menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya pasca dilakukan pembayaran, maka pihak ketiga harus menyampaikan jaminan sebesar nilai pekerjaan yang belum diselesaikannya tersebut. Menegaskan apa yang disampaikan oleh Kepala KPPN Tegal, Agung Supriyanto menyampaikan bahwa penerbit jaminan akhir tahun adalah bank.

Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan menjelang pukul 12.00 WIB acara tersebut selesai.(Heny.AK)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search