Tegal

Berita

Seputar Kanwil DJPb

PENANDATANGANAN SASARAN KINERJA PEGAWAI DAN PAKTA INTEGRITAS PEGAWAIKPPN TEGAL TAHUN 2023

Tegal - Pada Selasa (31/1), Kantor Pelayanan Perbendahraan Negara Tegal melaksanakan penandatangan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Kemenkeu Four dan Kemenkeu Five, dan Pakta Integritas Tahun 2023 serta Pembacaan Ikrar Netralitas Pegawai pada Pemilu dan Pilkada. Acara yang dilaksanakan di Aula KPPN Tegal tersebut dihadiri oleh seluruh pegawai dan pejabat pengawas KPPN Tegal. Acara yang berlangsung sederhana namun sarat makna. 

Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) pada dasarnya merupakan dokumen yang berisi kesepakatan antara pegawai dengan atasan langsungnya yang berisi target kinerja dalam periode 1 (satu) tahun. Dengan demikian Sasaran Kinerja Pegawai merupakan langkah awal dalam pencapaian kinerja organisasi yang optimal pada tahun tersebut. Dalam sambutannya, Kepala KPPN Tegal Sunoto menyampaikan bahwa setiap pegawai diharapkan memahami indikator kinerja masing-masing serta berusaha secara maksimal untuk dapat mencapai target kinerja yang telah ditetapkan. Selain itu, tantangan tahun 2023 terutama dapat memperoleh capaian IKU secara maksimal dan memperhatikan IKU-IKU antara lain IKU Nilai Kinerja Pelaksanaan Anggaran K/L, IKU Indeks Kualitas LK Kuasa BUN KKPN, dan IKU Indeks Kepuasan Satker terhadap layanan KPPN.

Pada sesi pertama, dilakukan penandatangan kontrak kinerja Kemenkeu Four antara pejabat Eselon IV dengan Kepala KPPN Tegal yang diawali dengan Subbagian Umum, Seksi Pencairan Dana, Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal, Seksi Bank dan Seksi Verifikasi dan Akuntansi. Sesi kedua dilakukan penandatangan kontrak kinerja Kemenkeu Five antara Kepala Seksi dengan pelaksana yang menjadi bawahannya. Sesi terakhir dilakukan Pembacaan Ikrar Netralitas Pegawai pada Pemilu dan Pilkada yang dipimpin oleh Kepala KPPN Tegal dan diikuti seluruh Pegawai KPPN Tegal yang menggambarkan komitmen bersama seluruh pegawai KPPN Tegal untuk:

  1. menjaga dan menegakkan prinsip netralitas;
  2. menghindari konflik kepentingan;
  3. tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai dan seluruh elemen masyarakat;
  4. tidak memihak kepada pasangan calon tertentu;
  5. menggunakan media social secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong;
  6. menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.

Terakhir, Kepala KPPN Tegal  menghimbau agar seluruh pegawai berperan secara proaktif dalam upaya pencapaian maksimal, manfaatkan sebaik-baiknya forum yang sudah terbentuk yaitu kegiatan-kegiatan dalam rangka penguatan dan pengembangan peran KPPN. (ridone)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search