Tegal

Berita

Seputar Kanwil DJPb

SOSIALISASI REFRESHMENT CASH MANAGEMENT DAN ASISTENSI PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN TA 2022 AUDITED

Selasa (21/03/23) menjadi hari yang cukup padat untuk KPPN Tegal, bagaimana tidak, dihari itu terdapat dua kegiatan yang dilaksanakan dari pagi hingga petang hari. Kegiatan yang pertama adalah press release APBN edisi Februari 2023 yang dipadukan dengan agenda refreshment cash management dan asistensi penyusunan laporan keuangan yang dilakukan dari pagi hingga siang hari, sedangkan kegiatan kedua adalah refreshment pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan mulai jam 13.00 hingga petang.

Untuk kegiatan pertama, Kepala Subbagian Umum KPPN Tegal Suratno yang dalam hal ini mewakili Kepala KPPN Tegal yang dalam kesempatan tersebut didapuk untuk membuka acara sekaligus menyampaikan press release APBN edisi Februari 2023 menyampaikan bahwa secara garis besar, mengacu pada LRA tingkat Kuasa BUN KPPN Tegal diperoleh informasi bahwa penerimaan negara sampai dengan Februari 2023 tidak mencukupi belanja negara pada periode yang sama. Penerimaan negara pada bulan Februari mencapai Rp407,83 miliar, yang terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp374,40 miliar , dan PNBP sebesar Rp33,43 miliar. Belanja negara sampai dengan Februari 2023 mencapai Rp1.054,43 miliar yang terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp147,28 miliar atau 9,56% dari pagu dan belanja TKDD sebesar Rp907,15 miliar sehingga terjadi defisit sebesar Rp646,6 miliar, di lain tempat mungkin saja terjadi surplus penerimaan sehingga mampu mengcover defisit yang terjadi di wilayah bayar KPPN Tegal pungkasnya.

Sesi berikutnya adalah refreshment cash management yang disampaikan oleh Heny Aji Kusmiati yang sehari-hari bertugas sebagai pelaksana pada Seksi Bank KPPN Tegal. fokus yang disampaikan oleh pemateri adalah permasalahan yang sering terjadi berkenaan dengan rekening pemerintah, diantaranya:
1. Perubahan user Aplikasi Sprint karena adanya mutasi pegawai pada satker;
2. Keterlambatan penyampaian surat penutupan dan berita acara penutupan rekening;
3. Keterlambatan pelaporan pembukaan rekening;
4. Keterlambatan pelaporan saldo rekekning dan berita acara rekonsiliasi rekening.

Pemateri juga mengajak seluruh peserta sosialisasi terutama yang terlibat dalam pengelolaan keuangan satker untuk mempedomani batas-batas akhir pelaporan rekening untuk menghindari pemberian sanksi. Hal ini mengingat bahwa KPPN mempunyai wewenang untuk memberikan sanksi berupa pemblokiran rekening jika satker kerja tidak memberikan laporan sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai rekening pemerintah. Dampak dari pemblokiran tersebut tentu akan menghambat operasionalisasi satker dalam pelaksanaan tusinya.

Pemateri berikutnya adalah Tri Widodo, pelaksana pada sesi verifikasi dan akuntansi KPPN Tegal yang menyampaikan paparan mengenai persiapan penyusunan laporan keuangan TA 2022 Audited. Hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan laporan keuangan TA 2022 Audited adalah ada/tidaknya perubahan transaksi pasca penyusunan laporan keuangan unaudited, terutama transaksi penerimaan hibah. Dalam hal terdapat transaksi penerimaan hibah TA 2022 yang belum dilakukan pengesahan hingga penyusunan laporan Keuangan TA 2022 Unaudited, maka pengesahan hibah tersebut harus dilakukan dan disajikan dalam laporan keuangan TA 20222 Audited. Tak lupa, karena Tri Widodo juga merupakan penyuluh anti korupsi tersertifikasi KPK, beliau juga sedikit menyinggung mengenai program anti korupsi terutama ditengah citra negatif yang sedang mendera Kementerian Keuangan.

Dorong penggunaan billing otomatis, KPPPN Tegal kembali adakan sosialisasi Treasury Billing Systems

Guna menindaklajuti laporan monitoring pembuatan kode billing secara otomatis oleh pemda , KPPN Tegal kembali adakan sosialiasi mengenai Treasury Billing System kepada empat pemda di wilayah pembayaran KPPN Tegal yakni Pemkot Tegal, Pemkab Brebes, Pemkab Tegal dan Pemkab Pemalang. Urgensi pelaksanaan kegiatan yang dilakukan pada Selasa (21/03/23) siang itu lantaran belum digunakannya pembuatan billing otomatis melalui Treasury Billing Systems terhadap transaksi penerimaan negara lainnya yang dilakukan oleh pemda di wilayah kerja KPPN Tegal.

Mengacu pada pasal 42 Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2021 tentang Tata Cara Penerbitan Kode Billing Penerimaan Negara Lainnya melalui Billing Perbendaharaan, diatur bahwa pembuatan kode billing otomatis wajib dilaksanakan oleh pemda paling lambat bulan Februari 2023. Sosialisasi serupa pernah dilakukan oleh KPPN Tegal pada Januari 2023 lalu, namun hingga saat ini belum dapat diaplikasikan oleh pemda. Sosialisasi yang dinarasumberi oleh PTPN KPPN Tegal Agung Suprijanto tersebut diharapkan mampu menggali informasi untuk menjawab pertanyaan mengapa hingga saat ini pemda di wilayah kerja KPPN Tegal belum mengaplikasikan pembuatan billing otomatis melalui Treasury Billing Systems terhadap transaksi penerimaan negara lainnya yang disetorkan oleh pemda.

Pasca penyampaian materi oleh narasumber, masing-masing pemda berkomitmen untuk mulai mencoba menggunakan billing otomatis melalui Treasury Billing Systems, sehingga implementasi pembuatan billing otomatis melalui Treasury Billing Systems pada pemda di wilayah kerja KPPN Tegal mampu mencapai 100%.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search