Menindaklanjuti Nota Dinas Sekretaris Ditjen Perbendaharaan Nomor ND-4065/PB.1/2023 tanggal 28 November 2023 hal Pelaksanaan Piloting Program Revitalisasi Bintal di Lingkungan Ditjen Perbendaharaan Tahun 2023, KPPN Tegal mengadakan kegiatan sharing sessions wawasan kebangsaan pada Rabu (27/12/23) di Aula lantai II dan diikuti oleh seluruh pegawai dan karyawan KPPN Tegal.
Bertindak selaku narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Galeh Satriadi, S.S.T.Han, S.I.P Kapten Inf/11110000950786, beliau adalah Kasi Ops Brigif-4/DR. Sebagai pembuka, narasumber menyampaikan bahwasannya sebagai bangsa indonesia kita wajib bersyukur kepada Tuhan YME, di tengah situasi global yang sedang tidak menentu akibat perang Ukraina-Rusia, ditambah lagi dengan perang Israel-Palestina, negara kita Indonesia senantiasa dalam keadaan yang kondusif. Namun kondisi tersebut janganlah membuat kita menjadi terlena, karena baik disadari atau tidak Indonesia masih memiliki ancaman dalam bentuk lain yaitu:
1. ancaman terorisme;
2. ancaman ideologi;
3. ancaman narkoba;
4. ancaman moral.
Lebih lanjut Galeh menyampaikan bahwa kondisi masyarakat indonesia saat ini adalah masyarakat yang kurang peduli, cenderung memilih kehidupan yang hura-hura, abai terhadap norma dan lupa akan sejarah perjuangan bangsa. Dalam kaitannya dengan wawasan kebangsaan dan bela negara, secara umum kondisi pemahaman masyarakat Indonesia adalah:
1. Masyarakat Indonesia banyak yang belum memahami ancaman;
2. Masyarakat Indonesia masih mengandalakan TNI dan Polri;
3. Masyarakat Indonesia masih belum terlibat terhadap kewajibannya yaitu Bela Negara.
Wawasan kebangsaan secara sederhana adalah pemahaman mendalam menegnai identitas, sejarah, budaya, dan nilai-nilai yang melekat pada suatu bangsa, yang bertujuan untuk mewujudkan nasionalisme yang tinggi dari segala aspek kehidupan rakyat indonesia yang mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah. Kepentingan tersebut tetap dihargai agar tidak bertentangan dari Kepentingan nasional. Berkenaan dengan Bela Negara, Galeh menyampaikan bahwa hal ini telah di atur diantaranya dalam UUD 45 pada pasal 30, UU Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2002, Bela Negara sendiri mengandung pengertian sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya. Tanggal 19 Dessember selanjutnya diperingati sebagai hari Bela Negara (Keptusan Presiden RI Nomor 28 Tahun 2006).
Menumbuhkan semangat bela negara saat ini juga bukanlah hal mudah, beberapa faktor diantaranya:
1. Tantangan keberagaman dan globalisasi, media sosial sebagai kanal utama penyebaran berita hoax yang berpotensi meningkatkan sentimen intoleransi, cybercrime, dan tindakan provokatif lainnya
2. Radikalisme dan terorisme sebagai ancaman kebhinekaan, memecah belah persatuan dengan memunculkan isu islamophobia, fanatisme sempit, menghendaki perubahan secara ekstrem mengikuti kehendak pengikutnya, serta munculnya paham sekulerisme.
sebagai penutup tak lupa narasumber juga berpesan agar kita tidak lelah untuk selalu mencintai bangsa ini yakni dengan cara:
1. Mengenal bangsa Indonesia dengan belajar tentang sejarah;
2. Mengisi waktu luang dengan kegiatan yang positif;
3. Berbuatlah yang bermanfaat bagi diri sendiri maupun orang lain, mulai dari hal yang terkecil;
4. Menjunjung tinggi Toleransi sebagai ciri khas bangsa Indonesia;
5. Hindari pergaulan bebas yang mengikis budaya Indonesia;
6. Jujur, Tidak Korupsi dan Berakhlak Mulia.