Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu tanggal 4 Desember 2024 di ruang Aula KPPN Tegal dan diikuti oleh seluruh pejabat/pegawai, PPNPN serta Mahasiswa/siswa PKL pada KPPN Tegal. Bapak Zajri, Kepala KPPN Tegal dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba serta mengaplikasikan salah satu Budaya Organisasi Direktorat Jenderal Perbendaharan (Share and Care) yaitu saling peduli dan berbagi untuk meningkatkan kinerja pegawai dan kerja sama serta menunjung tinggi Integritas.
Bapak Dr.H.Nasrudin,S.Ag,MM., Kepala BNN Kota Tegal yang pada kesempatan ini bertindak sebagai narasumber kegiatan menyampaikan bahwa peran seluruh elemen bangsa dalam penanganan narkoba yaitu: Pertama, adanya komitmen diri dimana seluruh elemen bangsa bertanggung jawab dan berkomitmen menjaga diri, keluarga, komunitas dan lingkungan dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Kedua, adanya regulasi anti narkoba. Penerbitan regulasi pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap. Ketiga, konsolidasi kekuatan. Seluruh elemen (pemerintah, swasta dan masyarakat) berkontribusi dalam P4GN. Keempat, bersih narkoba. Mewujudkan lingkungan masyarakat, pemerintahan, tempat kerja, kampus/sekolah bersih narkoba. Kelima, deteksi dini. Penyelenggaraan tes urine secara berkala di lingkungan instansi, organisasi, kampus, sekolah dan lingkungan masyarakat. Di sesi akhir dilaksanakan pembacaan “Ikrar Anti Narkoba” yang di pimpin oleh Kepala BNN Kota Tegal dan diikuti oleh seluruh peserta kegiatan.