Halo, TemanHAI!
Terdapat informasi penting bagi seluruh satuan kerja.
Batas waktu transaksi keuangan dan rekonsiliasi diperpanjang hingga 20 Oktober 2025.

Bagi yang belum menyampaikan data, segera selesaikan agar tidak melewati tenggat waktu.
Pastikan seluruh transaksi dan BMN telah terselesaikan dengan tepat waktu dan akurat.
Sesuai dengan S-208/PB/2025
Source: @hai.djpb
#DJPb #IndonesianTreasury #APBNKiTa #Kemenkeu
#Kemenkeuri
#intress
#DJPbMalut
#LLAT2025
#kppntobelo
#AmanSetaraBersamaDJPb



