TOBELO - Pada tanggal 7 April 2026, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A2 Tobelo (KPPN Tobelo) melaksanakan kegiatan Marahai edisi bulan April 2026. Kegiatan ini mengusung tema Revisi Halaman III DIPA dan Pembahasan Capaian Output Tahun 2026 sebagai upaya peningkatan pemahaman dan kualitas pengelolaan anggaran satuan kerja. Kegiatan Marahai diselenggarakan secara daring dan diikuti oleh para pejabat serta operator satuan kerja di wilayah Kabupaten Halmahera Utara, Halmahera Timur, dan Pulau Morotai.
Pelaksanaan kegiatan secara daring tidak mengurangi esensi dan tujuan utama Marahai sebagai media koordinasi dan pembinaan satuan kerja. Melalui kegiatan ini, KPPN Tobelo berharap seluruh satuan kerja dapat menyelaraskan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan anggaran dengan ketentuan yang berlaku. Interaksi aktif antara narasumber dan peserta menjadi bagian penting dalam memastikan materi dapat dipahami dan diterapkan secara optimal.
Materi pertama mengenai Pembahasan Capaian Output Tahun 2026 disampaikan oleh I Wayan Agus Prianto selaku Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satuan Kerja (PDMS). Dalam paparannya, beliau menekankan pentingnya pengisian capaian output yang sesuai dengan kondisi aktual di lapangan. Hal ini diperlukan agar pertanggungjawaban kinerja anggaran dapat dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan mencerminkan realisasi kegiatan yang sebenarnya.
Sebagai langkah untuk meningkatkan kualitas pengisian capaian output, telah dilakukan pembaruan alur proses pelaksanaan capaian output. Pembaruan tersebut melibatkan peran aktif Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) satuan kerja dalam melakukan validasi atas pengisian capaian output. Dengan keterlibatan PPK, diharapkan data capaian output yang disampaikan dapat lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Materi kedua berupa Pembahasan Revisi Halaman III DIPA disampaikan oleh Andre Olvijanto Palohon selaku Customer Service Officer (CSO) KPPN Tobelo. Dalam sesi ini, beliau mengarahkan satuan kerja untuk memastikan bahwa rencana pencairan dana telah selaras dengan target dan rencana kegiatan pada triwulan II. Apabila terdapat perubahan atau penyesuaian kegiatan, satuan kerja diminta untuk segera melakukan revisi Halaman III DIPA agar perencanaan kas negara tetap realistis dan pengelolaan anggaran dapat berjalan secara optimal.












