Dalam acara tersebut KPPN Tobelo menjelaskan komitmen dalam penyaluran Dana Transfer Ke daerah agar lebih cepat sesuai harapan dari perwakilan DPRD dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang telah di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Kepala KPPN Tobelo menyampaikan harapan kepada Perwakilan DPRD dalam hal ini Komisi 1 DPRD sebagai Legislatif untuk dapat membantu mengawasi dan mendorong kinerja Eksekutif (Pemerintah Daerah) di Kabupaten Halmahera Timur dalam percepatan pemenuhan syarat penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Kabupaten Halmahera Timur. Sebagai bentuk upaya memfasilitasi ketersediaan data dan informasi terkait progres penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, Kepala KPPN secara simbolik menyampaikan kepada Perwakilan DPRD yaitu Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Halmahera Timur Aplikasi Monte Karlo sebagai tools monitoring penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa yang dikembangkan oleh KPPN Tobelo. Dengan memiliki hak akses Aplikasi Monte Karlo, diharapkan DPRD sebagai lembaga Legislatif memiliki informasi dan data penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa yang dapat digunakan untuk melakukan pengawasan dan mendorong percepatan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, sekaligus sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, khusunya terkait DAK Fisik dan Dana Desa. Pada akhir acara, Kepala KPPN Tobelo juga menyampaikan proses penyelesaian SPM menjadi SP2D sebagai bagian dari penyaluran anggaran dana transfer ke daerah.
(Hadiono/Red.)