Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki peran strategis sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan masyarakat, serta perekat dan pemersatu bangsa. Dalam menjalankan fungsinya, PNS dituntut untuk menunjukkan integritas, tanggung jawab, dan akuntabilitas yang tinggi. Untuk itu, pemerintah menetapkan Kode Etik dan aturan Disiplin PNS sebagai pedoman sikap dan perilaku yang harus ditaati oleh setiap aparatur sipil negara.
Kode Etik PNS berisi norma-norma moral dan etika yang mengarahkan PNS agar senantiasa menjaga kehormatan profesinya, bertindak jujur dan adil, serta menghindari penyalahgunaan wewenang. PNS diwajibkan untuk senantiasa menunjukkan integritas, menghormati hak orang lain, menjaga kerahasiaan negara, serta menjunjung tinggi kepentingan publik di atas kepentingan pribadi atau golongan. Kode Etik ini tidak hanya berlaku dalam konteks pekerjaan, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari sebagai bagian dari upaya menjaga citra dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Sementara itu, aturan mengenai disiplin PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Peraturan ini mengatur kewajiban dan larangan bagi PNS, termasuk sanksi bagi pelanggaran yang dilakukan. PNS diwajibkan setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan pemerintah yang sah; masuk kerja dan menaati jam kerja; serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Sebaliknya, PNS dilarang menyalahgunakan wewenang, menerima gratifikasi yang tidak sesuai ketentuan, melakukan tindakan diskriminatif, dan tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah. Pelanggaran disiplin dapat dikenakan sanksi berupa teguran, penurunan pangkat, hingga pemberhentian tidak hormat.
Dengan adanya Kode Etik dan aturan disiplin ini, diharapkan setiap PNS mampu menjalankan tugasnya secara profesional, menjaga integritas pribadi maupun kelembagaan, serta menjadi teladan dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, efektif, dan dipercaya masyarakat. Ketaatan terhadap etika dan disiplin bukan hanya kewajiban formal, tetapi juga bentuk pengabdian dan tanggung jawab moral sebagai aparatur negara.