TOBELO — Pada tanggal 21 Mei 2026, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2 Tobelo telah menyelenggarakan kegiatan Rapat Penyaluran Dana Desa Reguler Tahap 2 Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan dihadiri oleh jajaran perwakilan Pemerintah Daerah yang berada di lingkup wilayah kerja KPPN Tobelo.
Agenda utama dalam pertemuan ini berfokus pada sosialisasi mekanisme dan persyaratan administratif pencairan Dana Desa tahap kedua. Materi tersebut dipaparkan secara komprehensif oleh Bapak Nikolaus Madeso selaku Kepala Seksi Bank KPPN Tobelo, yang bertindak sebagai narasumber.
Dalam pemaparannya, Bapak Nikolaus merinci secara khusus terkait Syarat Dana Desa Reguler Tahap II yang harus dipenuhi oleh setiap desa, yang meliputi beberapa poin utama sebagai berikut:
1. Besaran Penyaluran Alokasi penyaluran Dana Desa tahap kedua ditetapkan berdasarkan status kemandirian desa, yakni sebesar 40% dari pagu untuk Desa berstatus Mandiri, dan sebesar 60% untuk Desa berstatus Non-Mandiri.
2. Dokumen Persyaratan Bagi desa yang telah menerima penyaluran Dana Desa (DD) Tahap I, diwajibkan untuk menyampaikan dua dokumen utama, yaitu:
-
Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa Tahap I. Pada tahap ini, diberikan relaksasi berupa tidak adanya syarat minimal persentase penyerapan.
-
Surat Pengantar dari pihak yang berwenang.
3. Ketentuan Persyaratan Lainnya (Dispensasi Waktu) Pemerintah juga memberikan kebijakan afirmasi bagi desa yang mengalami keterlambatan. Dalam hal suatu desa belum menerima penyaluran DD Tahap I hingga tanggal 15 Juni, desa tersebut tetap dapat memproses pencairan DD Tahap I dan Tahap II secara bersamaan atau berurutan. Kebijakan ini dapat diproses dengan tambahan dokumen syarat, yakni penyerahan Surat Pernyataan Kesanggupan Menyerap Dana Desa Tahap I.
4. Waktu Penyampaian Persyaratan Penyampaian seluruh dokumen persyaratan pencairan Dana Desa Reguler Tahap II ini dapat diajukan paling cepat pada bulan April dan paling lambat disesuaikan dengan ketentuan Langkah-Langkah Akhir Tahun (LLAT) anggaran.
Penyelenggaraan rapat koordinasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang menyeluruh bagi aparat desa dan pemerintah daerah setempat. Melalui komunikasi dan koordinasi yang baik, diharapkan proses penyaluran Dana Desa dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu, sehingga program-program pembangunan desa dalam rangka menggerakkan kemandirian ekonomi lokal dapat tercapai secara optimal.



