Menindaklanjuti nota dinas Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-118/PB.1/2019 tanggal 14 Januari 2019 hal Penegasan Netralitas PNS Ditjen Perbendaharaan, pada hari Senin tanggal 21 Januari 2019 bertempat di ruang Mini TLC dilaksanakan kegiatan internalisasi terkait netralitas ASN kepada seluruh pegawai KPPN Tobelo. Dalam internalisasi disampaikan bahwa seluruh ASN dilarang untuk menyebarluaskan beritan yang bemuatan ujaran kebencian terkait SARA dan hoaxs (berita palsu). Selain itu, ASN sebagai abdi negara juga dilarang untuk melakukan perbuatan di muka umum yang mengarah pada keberpihakan maupun antipati terhadap calon legislatif atau pasangan capres/wapres, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
Sebagai ASN pada umumnya dan khususnya ASN di KPPN Tobelo sudah sepantasnya harus menjalankan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa, serta tetap menjaga integritas, loyalitas dan berpegang teguh pda empat pilar kebangsaan yaitu : Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI. Pada akhir kegiatan internalisasi, sebagai wujud komitmen pejabat/pegawai KPPN Tobelo untuk selalu menjaga netralitas, dilaksanakan penandatanganan bersama Pernyataan Komitmen Netralitas dalam Pemilu 2019. Semoga apa yang telah dilaksanakan oleh KPPN Tobelo ini mampu memberi andil dalam terlaksanakanya pemilu tahun 2019 yang aman dan damai tanpa adanya gesekan dan konflik.
Internalisasi terkait netralitas ASN kepada seluruh pegawai KPPN Tobelo disampaikan oleh Kepala Seksi VeraKI, Bapak Irkham Prasetyo.
Penandatanganan Pernyataan Komitmen Netralitas oleh Kepala KPPN Tobelo.
Pernyataan Komitmen Netralitas ASN KPPN Tobelo