Sejalan dengan upaya Pemerintah melakukan modernisasi sistem pembayaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Menteri Keuangan pada akhir tahun 2018 mengeluarkan kebijakan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) menggunakan Uang Persediaan (UP).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.
Implementasi KKP mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Juli 2019 dan wajib dilaksanakan oleh seluruh Satuan Kerja K/L yang memiliki pagu jenis belanja yang dapat dibayarkan melalui UP paling sedikit Rp2,4 Miliar. Terhitung mulai implementasi KKP tersebut, UP yang bersifat tunai pada satuan kerja otomatis akan dikurangi dari semula 100% menjadi 60% saja, sedangkan sisanya (40%) diberikan dalam bentuk pembayaran KKP.
Untuk mempercepat penerbitan kartu kredit pemerintah tersebut, KPPN Tobelo menggandeng PT BNI Cabang Tobelo dan PT BRI Cabang Tobelo untuk melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Satker Mitra KPPN Tobelo. Pada hari Rabu, 8 Mei 2019 dilaksanakan penandatangan PKS antara BNI dengan 8 (delapan) Satker yang memiliki Rekening Bendahara Pengeluaran di BNI Cabang Tobelo. Sedangkan pada hari Kamis, 9 Mei 2019 kembali dilaksanakan penandatangan PKS antara BRI dengan Satker yang bermitra dengan BRI Cab. Tobelo.
Penandatangan PKS tersebut sekaligus dirangkai dengan kegiatan sosialisasi untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai penggunaan kartu kredit pemerintah, baik dari sisi kebijakan maupun operasional, dengan menghadirkan narasumber dari KPPN Tobelo maupun dari perbankan (BNI dan BRI).
Dalam kesempatan tersebut, Kepala KPPN Tobelo Muhammad Palid Siregar menyampaikan bahwa penggunaan KKP ini memiliki benefit yang cukup besar. Selain kemudahan dalam bertransaksi dengan menggunakan Mesin EDC dan Belanja Online, penggunaan KKP juga ditujukan untuk keamanan transaksi, meminimalisir fraud penggunaan uang tunai dan mengurangi idle cash UP pada Bendahara Pengeluaran. Palid Siregar melanjutkan, penggunaan KKP sangat menguntungkan Pemerintah mengingat pembayaran atas beban APBN tidak seketika dilaksanakan setiap terjadi transaksi dengan KKP, tetapi pembayaran dilaksanakan setelah adanya tagihan dari perbankan sesuai tanggal yang ditentukan, yang durasi waktunya mencapai 1 bulan. ”Dengan KKP, Pemerintah sangat diuntungkan karena Barang/Jasa telah diterima oleh Satker, tetapi pembayaran dari APBN baru dilaksanakan pada bulan berikutnya”.
Pada kesempatan tersebut, Kepala BNI Cabang Tobelo, Michael Korua dan Kepala BRI Cab.Tobelo, Adi Nugroho menyampaikan dukungannya atas penerapan pembayaran dengan kartu kredit pemerintah (corporate card). Keduanya menjamin tidak adanya biaya atas penerapan kartu kredit pemerintah termasuk pengenaan biaya pada merchant ditiadakan. ”Penerapan kartu kredit pemerintah hanya dikenakan biaya meterai, selainnya free alias gratis”, pungkas kedua pejabat cabang bank plat merah tersebut.
DOKUMENTASI FOTO