Masih dalam rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2019, KPPN Tobelo pada Jumat 13 Desember 2019 mengadakan kegiatan kampanye simpatik anti korupsi dengan membagikan stiker ”Maju Lawan Korupsi” yang disertai dengan pembagian makanan ringan dan minuman kemasan kepada masyarakat umum. Kampanye simpatik anti korupsi kepada masyarakat umum juga sesuai dengan tema Hakordia Tahun 2019 yaitu “Bersama Melawan Korupsi Mewujudkan Indonesia Maju”.
Artinya, agar korupsi bisa hilang atau setidaknya berkurang secara signifikan, perlawanan terhadap korupsi tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri atau hanya oleh instansi pemerintah sendiri. Melalui kampanye simpatik anti korupsi, yang dilaksanakan di sepanjang jalan depan gedung KPPN Tobelo, masyarakat diajak untuk semakin peduli dan bersama-sama melawan korupsi. Kepala KPPN Tobelo, Muhammad Palid Siregar dalam orasinya menyampaikan bahwa perlawanan terhadap korupsi dapat dimulai dari hal-hal yang paling kecil dan mulai dari sendiri seperti tidak mencontek bagi pelajar dan tidak memberikan imbalan kepada aparatur pemerintah dengan tujuan agar cepat dilayani.
Usai menyampaikan pidatonya, acara dilanjutkan dengan pembagian makanan dan minuman ringan kepada masyarakat umum untuk menarik antusiasme masyarakat. Acara yang diikuti oleh seluruh pegawai KPPN Tobelo ini diharapkan dapat meningkatkan. Kesadaran masyarakat terhadap bahaya laten korupsi, dan menghindari perilaku koruptif dalam kehidupan sehari-hari.
Kegiatan kampanye simpatik anti korupsi ini merupakan upaya untuk lebih mengenalkan program anti korupsi KPPN Tobelo kepada masyarakat umum. Pada kesempatan itu juga disampaikan pelayanan yang diberikan oleh KPPN Tobelo tanpa biaya, tanpa calo atau perantara, dan tanpa gratifikasi. Pada tanggal 10 Desember 2019, KPPN Tobelo juga mendapat penghargaan sebagai unit kerja pelayanan berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementerian PAN dan RB. Sebagai unit kerja berpredikat WBK ini, KPPN Tobelo diharapkan dapat menjadi role model birokrasi yang bersih atau anti korupsi dan anti gratifikasi di kawasan regional Halmahera Utara pada khususnya dan Maluku Utara pada umumnya.