Ternate, 30 April 2025

Pada Rabu (30/04) lalu telah dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Pajak Pusat dan Daerah periode Semester II dengan Kabupaten Halmahera Timur.
Acara diawali dengan sambutan sekaligus pembukaan dari Kepala Kanwil DJPb Provinsi Maluku Utara, Bapak Tunas Agung Jiwa Brata. Dalam sambutannya, Bapak Agung menyampaikan bahwa Pemda agar dapat senantiasa memenuhi proses penyampaian syarat salur TKD sesuai dengan aturan yang berlaku agar manfaat yang diterima oleh Pemda dapat diperoleh secara maksimal.
Kegiatan dilanjutkan dengan paparan Overview Penyaluran TKD TA 2025 pada Kabupaten Halmahera Timur oleh Kepala KPPN Tobelo, Bapak Atik Purnomo. Secara overall, kinerja penyaluran TKD pada Kab. Halmahera Timur sudah cukup baik. Akan tetapi, Pemda tetap harus mengupayakan pemenuhan syarat salur TKD 2025 sebelum batas waktu yang ditentukan. Selanjutnya, Kepala KPP Tobelo yang dalam hal ini diwakili oleh Bapak Erwin, juga menyampaikan mengenai urgensi pemenuhan syarat salur DBH Pajak agar disampaikan sesuai dengan timeline yang telah ditentukan.
Di samping itu, Sekda Haltim, Bapak Ricky juga menyampaikan isu strategis yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur khususnya terkait penyaluran TKD. Haltim akan terus berkomitmen dan mengupayakan kinerja penyaluran TKD dilaksanakan secara optimal seluruhnya untuk meningkatkan kesejahteraan daerah Kabupaten Halmahera Timur.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat dan Daerah Periode Semester II Tahun 2024. Penandatanganan dilaksanakan oleh ketiga pihak antara lain Kepala BPKAD Haltim, Kepala KPPN Tobelo, dan Kepala KPP Tobelo (diwakili oleh Bapak Erwin secara seremonial) dengan disaksikan oleh Kepala Kanwil DJPb Maluku Utara dan Sekretaris Daerah Kab. Halmahera Timur.
Semoga dengan kegiatan ini dapat menjadi momentum strategis dalam optimalisasi penerimaan daerah yang berasal dari TKD tanpa ada gagal salur.



#djpbmalut
#direktoraljenderalperbendaharraan
#pajakpusatdandaerah
#kanwildjpb



