Tobelo, 14 Agustus 2026 – Dalam rangka mendukung pemerataan ekonomi dan percepatan pembangunan desa, pemerintah terus mendorong penyaluran Dana Desa kepada desa-desa di seluruh Indonesia. Dana Desa disalurkan secara bertahap dan selanjutnya dikelola oleh pemerintah desa untuk mendukung berbagai kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Sebagai bentuk transparansi informasi kepada masyarakat, KPPN Tipe A2 Tobelo menyampaikan perkembangan penyaluran Dana Desa Tahap II pada wilayah kerjanya hingga tanggal 14 Agustus 2026. Penyaluran tersebut mencakup tiga wilayah kabupaten, yaitu Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kabupaten Pulau Morotai.
Berdasarkan data hingga tanggal tersebut, penyaluran Dana Desa Tahap II pada wilayah kerja KPPN Tobelo tercatat sebesar Rp36.330.609.800, dengan rincian Kabupaten Halmahera Utara sebesar Rp21.534.043.400, Kabupaten Halmahera Timur sebesar Rp474.652.800, dan Kabupaten Pulau Morotai sebesar Rp14.321.913.600.
Penyaluran tersebut mencakup 212 desa, dengan rincian Kabupaten Halmahera Utara sebanyak 121 desa, Kabupaten Halmahera Timur sebanyak 3 desa, dan Kabupaten Pulau Morotai sebanyak 88 desa. Data tersebut menunjukkan perkembangan penyaluran Dana Desa pada wilayah kerja KPPN Tobelo sebagai bagian dari dukungan terhadap pelaksanaan pembangunan di tingkat desa.
Melalui penyaluran Dana Desa yang tepat waktu dan sesuai ketentuan, diharapkan dana yang diterima dapat mendukung pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. KPPN Tobelo terus berkomitmen memberikan informasi secara transparan sekaligus mendukung pengelolaan keuangan negara yang akuntabel, efektif, dan berkualitas.



