PENGUMUMAN LELANG BARANG INVENTARIS KPPN TOBELO

PENGUMUMAN
NOMOR PENG-1/WPB.31/KP.02/2020
TENTANG
LELANG BARANG INVENTARIS


Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tobelo dengan perantaraan Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ternate akan menjual dihadapan umum (lelang) Barang
Milik Negara yang dihapuskan berdasarkan Nota Dinas Menteri Keuangan Nomor ND-44/MK.5/
PB.1/2020 tanggal 4 Juni 2020 hal Persetujuan Pemindahtanganan dengan cara Penjualan
Barang Milik Negara selain Tanah dan/atau Bangunan pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara Tobelo, berupa:
1 (satu) paket barang-barang inventaris

Nilai Limit
Uang Jaminan
: Rp. 2.520.669,-
: Rp. 750.000,-
Pelaksanaan Lelang :
Hari
Tanggal
: Senin
: 13 Juli 2020
: 10.00 WIT sampai dengan 12.00 WIT
: www.lelang.go.id
: KPKNL Ternate
: setelah batas akhir penawaran
Batas Akhir Penawaran
Alamat Domain
Tempat Lelang
Penetapan Pemenang

Syarat dan Ketentuan Lelang:
1. Cara Penawaran Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran
peserta lelang dengan cara penawaran melalui email dengan aplikasi yang dapat diakses
pada alamat domain https://www.lelang.go.id. Tata cara untuk mengikuti lelang dapat dilihat
pada menu “Prosedur Lelang” dan “Syarat dan Ketentuan” sebagaimana tersebut pada
domain tersebut.
2. Pendaftaran Peserta Lelang Calon Peserta Lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun
pada alamat domain diatas dengan merekam dan mengunggah softcopy Kartu Tanda
Penduduk (KTP) serta memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Rekening
atas nama pribadi calon peserta lelang.
3. Uang Jaminan Penawaran Lelang Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang
dengan jumlah/nominal uang jaminan yang disetorkan HARUS SAMA dengan jumlah/nominal
uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini dan disetorkan
sekaligus (bukan dicicil) dan sudah efektif selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum
pelaksanaan lelang
4. Penyetoran uang jaminan ditujukan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta
lelang. Nomor VA diperoleh setelah peserta lelang mengikuti proses pendaftaran dan data
identitas dinyatakan valid dan dikirim ke email masing-masing peserta.
5. Uang jaminan dari peserta lelang yang tidak dinyatakan sebagai pemenang lelang akan
dikembalikan lagi ke peserta lelang. Pejabat Lelang tidak akan melakukan pemotongan atas
pengembalian uang jaminan dimaksud. Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi
perbankan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.

6. Penawaran Lelang Penawaran harga lelang menggunakan token yang akan dikirim secara
otomatis dari alamat domain di atas kepada email masing-masing peserta lelang setelah
peserta lelang menyetor uang jaminan lelang dan tidak ada dalam daftar hitam/blacklist.
7. Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit. Penawaran lelang dapat
dikirimkan berkali-kali sampai batas waktu sebagaimana tersebut diatas.
8. Pelunasan dan Pengambilan Obyek Lelang
a) Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2% paling
lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang.
b) Penyetoran pelunasan ditujukan ke nomor VA pemenang lelang.
c) Apabila pemenang lelang wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai
ketentuan di atas, maka uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara.
9. Peserta lelang yang dinyatakan sebagai Pemenang atau kuasanya dapat mengambil objek
lelang pada Penjual atau Panitia Penjualan Lelang/ Penghapusan Barang Milik Negara KPPN
Tobelo paling lambat tanggal 21 Juli 2020 pukul 15.00 WIT setelah melunasi seluruh
kewajiban. Panitia lelang tidak bertanggung jawab atas segala kerusakan/ kehilangan, apabila
barang diambil setelah tanggal tersebut.
10. Peserta lelang yang dinyatakan sebagai pemenang lelang atau kuasanya mengambil obyek
lelang secara langsung ke Penjual atau Panitia lelang KPPN Tobelo. Penjual tidak menerima
pengiriman obyek lelang kepada pembeli lelang.
Untuk informasi lainnya dapat menghubungi Panitia Penjualan Lelang/Penghapusan
Barang Milik Negara KPPN Tobelo dengan nomor telepon 0924-2621526

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

 

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tobelo
Jalan Kemakmuran, Tobelo

IKUTI KAMI

Search