Dalam rangka melaksanakan amanat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/2022 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan dan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-58/PB/2025 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kanwil DJPb Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Dialog Kinerja dan Risiko Organisasi (DKRO) periode Triwulan III 2025 di KPPN Blitar pada hari Jumat (03/10). Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan seluruh KPPN di wilayah kerja Jawa Timur termasuk KPPN Tuban.
Agenda yang dibahas dalam DKRO triwulan III 2025 antara lain: (1) Pembahasan Capaian Kinerja UPK-Two Kanwil DJPb Provinsi Jawa Timur Periode Triwulan III Tahun 2025; (2)Pemaparan Capaian Kinerja UPK-Three KPPN Periode Triwulan III Tahun 2025; (3) Pemantauan Mitigasi Risiko Triwulan III Tahun 2025; dan (4) Arahan Pimpinan.
Pada akhir kegiatan, Bapak Saiful Islam selaku Kepala Kanwil DJPb Provinsi Jawa Timur memberikan arahan kepala seluruh jajaran Kepala KPPN antara lain: (1) mempertahankan dan menjaga capaian NKO yang telah diraih, memastikan kinerja yang baik tetap terjaga hingga akhir periode Triwulan IV tahun 2025; dan (2) mengakselerasi kinerja demi memastikan seluruh pencapaian target dan penyelesaian tugas dapat dituntaskan secara optimal.
(SANTRI, Santun Amanah Nyaman Terampil Responsif dan Inovatif)

