|
Dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai dalam bidang Perbendahaaan, KPPN Tuban melaksanakan kegiatan Internalisasi Hasil Diklat/Workshop. Pada kesempatan ini, internalisasi disampaikan oleh Qoulan Sadiida, pelaksana pada Subbagian Umum sekaligus Lighthouse Duta Transformasi pada KPPN Tuban. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Senin, 29 April 2024 ini mengangkat materi tentang Platform Pembayaran Pemerintah (PPP). Dalam kesempatan tersebut, Qoulan Sadiida menyampaikan bahwa Platform Pembayaran Pemerintah (PPP) adalah interkoneksi sistem antara Core System dengan Sistem Pendukung, Sistem Mitra, dan Sistem Monitoring dalam rangka pelaksanaan pembayaran pemerintah. Platform Pembayaran Pemerintah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2022 tentang Piloting Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN Melalui Platform Pembayaran Pemerintah dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Belanja Pegawai dan Belanja Operasional Dalam Piloting Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan APBN Melalui Platform Pembayaran Pemerintah. Platform Pembayaran Pemerintah (PPP) digunakan untuk belanja pegawai, common expense, pengadaan sederhana, perjalanan dinas, dan bantuan sosial. Adapun mekanisme pembayaran melalui PPP yang telah diimplementasikan pada KPPN Tuban yaitu pembayaran belanja gaji (gaji induk, tunjangan kinerja, uang makan, dan uang lembur) serta belanja common expense (listrik dan telepon). Adanya Platform Pembayaran Pemerintah sangat bermanfaat baik untuk pihak internal maupun eksternal. Penerapan Scheduled Payment mendukung pengelolaan kas dan akurasi transaksi lebih terjamin. Penerima manfaat juga mendapat kepastian pembayaran sehingga dapat membantu manajemen kas. (SANTRI, Santun Amanah Nyaman Terampil Responsif dan Inovatif) |