Dalam rangka program penguatan peran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Financial Advisor – Local Government Advisory dan memenuhi undangan Ketua DPRD Kabupaten Tuban nomor:005/129/414.050/2024 tanggal 8 Mei 2024, KPPN Tuban menghadiri Rapat Paripurna DPRD yang membahas penyampaian Nota Penjelasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 Kabupaten Tuban oleh Bupati Tuban kepada DPRD Kabupaten Tuban. (Senin, 13/5)
Pada kesempatan tersebut, Bupati Tuban Bapak Aditya Halindra Faridzky menyampaikan Nota Penjelasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 Kabupaten Tuban. Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2023 disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang terdiri dari: (1) Laporan Realisasi Anggaran; (2) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; (3) Laporan Operasional; (4) Laporan Perubahan Ekuitas; (5) Neraca Daerah; (6) Laporan Arus Kas; (g) Catatan Atas Laporan Keuangan.
Dalam penjelasannya, Bupati Tuban menyampaikan bahwa APBD Kabupaten Tuban TA 2023 mengalami defisit sebesar Rp222,48 miliar. Beberapa poin penting yang disampaikan terkait dengan pelaksanaan APBD antara lain:
Poin pertama, adalah pembiayaan Netto APBD Kabupaten Tuban TA 2023 sebesar Rp603,62 miliar.
Poin kedua, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran APBD Kabupaten Tuban TA 2023 adalah sebesar Rp381,57 miliar.
Poin ketiga, Selama periode TA 2023, APBD Kabupaten Tuban mengalami surplus pada kegiatan operasional yakni sebesar Rp634,62 miliar.
Poin keempat, Berdasarkan Neraca per 31 Desember 2023 kekayaan bersih Kabupaten Tuban sebesar Rp8,479 trililun.
Dan yang terakhir Saldo kas akhir periode TA 2023 sebesar Rp381,57 miliar
Dengan aktif menghadiri undangan kegiatan-kegiatan rapat paripurna DPRD Kabupaten Tuban terkait dengan pelaksanaan dan pengelolaan keuangan APBD Kabupaten Tuban diharapkan Mampu meningkatkan komunikasi dan koordinasi antar lembaga pemerintah (Pemerintah Pusat – KPPN Tuban dengan Pemerintah Daerah – DPRD dan Pemda Kabupaten Tuban)
(SANTRI, Santun Amanah Nyaman Terampil Responsif dan Inovatif)