Jln. HOS Cokroaminoto No.22, Kec. Semanding, Kab. Tuban 62381

Press Release Kinerja APBN Bulan Februari Tahun 2024

 

Tuban, 26  Maret 2024 - Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tuban, Martina Sri Mulyani, bersama Kepala KPP Pratama Pajak Tuban menyampaikan issue terkini APBN Kita Bulan Februari Tahun 2024 serta Kepala BPS mengungkapkan data-data statistik di Kab. Tuban.

Kinerja Pelaksanaan APBN bulan Februari Tahun 2024 di Kab. Tuban

Penerimaan perpajakan dengan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp52,53 miliar dari target sebesar 589,45 miliar atau 8,91%, tumbuh sebesar 16,74% dibandingkan realisasi tahun 2023. Terdiri dari penerimaan PPN sebesar 12,97 miliar atau 5,77% dari target, tumbuh 28,61% dari tahun 2023, penerimaan PPh sebesar 36,60 miliar atau 11,66% dari target, tumbuh 22,91% dari tahun 2023, penerimaan PBB sebesar 0,60 miliar atau 1,74% dari target, ada kontraksi sebesar 79,27% dari tahun 2023, dan penerimaan pajak lainnya sebesar 2,35 miliar atau 14,49% dari target, tumbuh 5,04% dari tahun 2023. Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp6,46 miliar atau 47,29% dari target, tumbuh 3,22% dari tahun 2023.

Realisasi Belanja Pemerintah Pusat mencapai Rp97,17 miliar atau 24,33% dari target pagu 399,45 miliar, tumbuh 220% dari tahun 2023. Tumbuh/Kenaikan belanja barang sangat signifikan dari tahun lalu, dikarenakan terdapat belanja pada satker KPU untuk kegiatan pemilu 2024.

Terdapat Penambahan Pagu pada komponen DBH dari semula Rp 485.75 M menjadi 518,53 M pada update terkini. Realisasi Transfer ke Daerah bulan Februari tahun 2024 mencapai Rp384,14 miliar atau 16,01% dari target pagu 2.380,91 miliar. Terdiri dari Dana Bagi hasil disalurkan 17,50% sebesar 85 miliar, Dana Alokasi Umum disalurkan 21,89% sebesar 233,10 miliar, Dana Transfer Khusus yang terdiri DAK Fisik realisasinya sebesar 0 miliar dari target pagu 172,51 miliar.  DAK Non Fisik realisasinya sebesar 63.03 miliar atau 17,73% dari pagu 355,46 miliarr. Dana Desa realisasinya sebesar 0 miliar atau 0% dari pagu 302,13 miliar.

Issue terkini tentang APBN Tahun 2024

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13. Pemerintah memberikan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Dalam pelaksanaan penyaluran THR dan Gaji ke-13 di daerah, KPPN Tuban senantiasa berkoordinasi dengan satuan kerja agar pelaksanaan pembayaran tersebut berjalan dengan lancar sesuai juknis yang telah diberikan.

Terdapat K/L yang pembayaran THR nya tidak melalui KPPN Tuban dikarenakan pembayaran gaji terpusat yaitu Kementerian Keuangan, Badan Meteorologi,Klimatologi, dan Geofisika, Badan Narkotika Nasional. Sampai dengan Hari Selasa, 26 Maret 2024 Seluruh Satuan Kerja telah menyampaikan SPM THR kepada KPPN Tuban.

Berikut merupakan komponen penerima THR yang sudah disalurkan melalui KPPN Tuban dengan dasar komponen penghasilan bulan Maret 2024:

 

 

 

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search