Tuban, 19 Februari 2025 Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tuban, Martina Sri Mulyani bersama Kepala KPP Pratama Pajak Tuban issue terkini APBN Kita Bulan Januari Tahun 2025 serta Kepala BPS mengungkapkan data-data statistik di Kab. Tuban.
Kinerja Pelaksanaan APBN bulan Januari Tahun 2025 di Kab. Tuban
Penerimaan perpajakan dengan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp10,80 miliar. Terdiri dari penerimaan PPN sebesar 6,68 miliar, penerimaan PPh sebesar 3,64 miliar, penerimaan PBB yang belum terdapat realisasi, dan penerimaan pajak lainnya sebesar 0,47 miliar. Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp2,95 miliar atau 24,98% dari target, terkontraksi 12,76% dari tahun 2024.
Realisasi Belanja Pemerintah Pusat mencapai Rp12,87 miliar atau 4,49% dari pagu 286,57 miliar, terkontraksi 30,66% dari tahun 2024.
Realisasi Transfer ke Daerah bulan Januari tahun 2025 mencapai Rp226,08 Miliar atau 9,46% dari target pagu 2,38 T. Terdiri dari Dana Bagi hasil disalurkan 8,58% sebesar 43,95 miliar, Dana Alokasi Umum disalurkan 14,84% sebesar 162,20 miliar, Dana Transfer Khusus yang terdiri DAK Fisik yang belum memiliki realisasi dan DAK Non Fisik realisasinya sebesar 19,93 miliar atau 4,89% dari pagu 407,58 miliar. Dana Desa belum terdapat realisasi.
Dalam rangka mendukung prioritas dan kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan presiden, Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah diminta untuk melakukan reviu dan penataan anggaran dan melakukan tindak lanjut terhadap arahan yang telah diberikan berupa:
Mengoordinasikan perikatan/kontrak yang dibuat satuan kerja di lingkup masing-masing dalam Upaya pemenuhan efisiensi belanja sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Menteri Keuangan nomor S-37/MK.02/2025.
Dalam hal Kementerian/Lembaga mempunyai alokasi belanja barang dan belanja modal yang mengharuskan adanya perikatan/kontrak sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan, perikatan/kontrak yang dibuat agar memperhatikan kebijakan efisiensi belanja sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan pemenuhan target efisiensi belanja sebagaimana surat Menteri Keuangan nomor S-37/MK.02/2025.
Dalam hal telah terdapat perikatan/kontrak antara satuan kerja dengan pihak ketiga sebelum Instruksi Presiden 1 Tahun 2025 ditetapkan, maka atas perikatan/kontrak dimaksud dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan tetap memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan surat Menteri Keuangan nomor S-37/MK.02/2025.
(SANTRI, Santun Amanah Nyaman Terampil Responsif dan Inovatif)