Jln. HOS Cokroaminoto No.22, Kec. Semanding, Kab. Tuban 62381

Media Briefing APBN Bulan Maret Tahun 2025

Tuban, 19 Maret 2025 Kepala KPPN Tuban, Martina Sri Mulyani bersama Kepala KPP Pratama Pajak Tuban issue terkini APBN Kita Bulan Februari Tahun 2025 serta Kepala BPS mengungkapkan data-data statistik di Kab. Tuban.

Kinerja Pelaksanaan APBN bulan Februari Tahun 2025 di Kab. Tuban

Penerimaan perpajakan dengan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp22,57 miliar. Terdiri dari penerimaan PPN sebesar Rp12,12 miliar, penerimaan PPh sebesar Rp8,59 miliar, penerimaan PBB yang belum terdapat realisasi, dan penerimaan pajak lainnya sebesar Rp1,84 miliar. Mengalami kontraksi sebesar 0,68% dari tahun 2024.

Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp5,81 miliar atau 49,19% dari target, terkontraksi 9,97% dari tahun 2024.

Realisasi Belanja Pemerintah Pusat mencapai Rp33,47 miliar atau 11,68% dari pagu Rp286,55 miliar, terkontraksi 65,55% dari tahun 2024.

DasaRealisasi Transfer ke Daerah bulan Februari tahun 2025 mencapai Rp362,93 Miliar atau 14,94% dari target pagu Rp2,42 triliun. Terdiri dari Dana Bagi hasil disalurkan 10,00% sebesar 55,28 miliar, Dana Alokasi Umum disalurkan 22,26% sebesar 243,30 miliar, Dana Transfer Khusus yang terdiri DAK Fisik yang belum memiliki realisasi dan DAK Non Fisik realisasinya sebesar Rp64,34 miliar atau 15,79% dari pagu Rp407,58 miliar. Dana Desa belum terdapat realisasi.

Penyaluran Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Sehubungan dengan pelaksanaan penyaluran DAK Nonfisik Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) ASN Daerah TA 2025 yang dilaksanakan oleh KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus dan memperhatikan Nota Dinas Direktur Dana Transfer Khusus DJPK nomor ND-112/PK.3/2025 tanggal 13 Maret 2025 hal Rekomendasi ke-1 Penyaluran Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) ASN Daerah Triwulan I Tahun 2025, Pada hari Jumat 14 Maret 2025 KPPN Tuban telah menerbitkan SP2D pembayaran TPG Guru ASN Daerah Tuban Triwulan I/2025 melalui BRI ke rekening para guru, dengan jumlah penerima 2.152 orang. Netto salur Rp24.292.335.465,-

Hal ini merupakan salah satu Langkah strategis percepatan pelaksanaan prioritas pembangunan dan capaian program prioritas bidang Pendidikan yang terdapat pada Perubahan skema penyaluran dimana tertuang pada penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmes) Nomor 4 tahun 2025 sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 45 tahun 2023.

Dasar Hukum Pembayaran Tunjangan Hari Raya

PP NOMOR 11 TAHUN 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.

PMK Nomor 23 tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang Bersumber dari APBN.

ND-101/PB/2025 terkait Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran THR dan THR Keagamaan Tahun 2025.

 

 

(SANTRISantun Amanah Nyaman Terampil Responsif dan Inovatif) 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search