Jln. HOS Cokroaminoto No.22, Kec. Semanding, Kab. Tuban 62381
Berdasarkan PMK 262/PMK.01/2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) merupakan Instansi Vertikal yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.
KPPN mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN), penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut di atas, KPPN menyelenggarakan fungsi:
Kementerian Keuangan adalah salah satu kementerian negara/lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Ditjen Perbendaharaan) adalah salah satu direktorat jenderal di Kementerian Keuangan.
Ditjen Perbendaharaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, dan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas dimaksud, Ditjen Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tuban atau disingkat KPPN Tuban adalah instansi vertikal Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan yang berkedudukan di Tuban, Jawa Timur.
VISI KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA TIPE A2 TUBAN
Menjadi Pengelola Perbendaharaan Negara yang Unggul di Tingkat Dunia dalam rangka mendukung Visi Kementerian Keuangan "Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk Mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan".
MISI KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA TIPE A2 TUBAN