
Dalam rangka mewujudkan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing unit di lingkungan pemerintahan sekaligus menyelaraskan antara aspek perencanaan, penganggaran, dan akuntabilitas, telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Upaya mengaitkan aspek penganggaran dan aspek akuntabilitas ini dimaksudkan untuk mengarah kepada penerapan konsep anggaran berbasis kinerja (performance based budgeting) secara utuh sebagai salah satu pendekatan dalam sistem penganggaran sebagaimana diamanatkan oleh Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara.
Salah satu implementasi atas asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) yang kemudian dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/2022 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan, setiap Unit Pemilik Kinerja (UPK) menyusun Laporan Kinerja (LAKIN) sebagai pertanggungjawaban atas pencapaian tujuan/ sasaran strategis instansi. Penyusunan dimaksud selaras dengan Peraturan Presiden nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Menteri PAN dan RB nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
KPPN Waingapu sebagai UPK Kemenkeu-Three di Ditjen Perbendaharaan dengan memedomani Keputusan Dirjen Perbendaharaan nomor 277/PB/2022, menyusun Laporan Kinerja yang berisi berbagai capaian kinerja yang telah dilaksanakan dalam tahun 2025 sehingga pihak yang berkepentingan dapat mengetahui hasil atas pelaksanaan program/ kegiatan dan implementasi perjanjian kinerja.
Melalui Laporan Kinerja (LAKIN) yang disusun diharapkan dapat tercipta transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi KPPN Waingapu yang bertanggung jawab untuk mengawal penyaluran dana atas Belanja APBN di Pulau Sumba.
Laporan Kinerja (LAKIN) KPPN Waingapu Tahun 2025 ini digunakan sebagai media pertanggungjawaban kinerja kepada pihak-pihak eksternal yang berkepentingan. Selain itu, LAKIN digunakan oleh seluruh jajaran pegawai KPPN Waingapu untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja di lingkup internal, seiring dengan berbagai tantangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di masa mendatang.
Keuangan Negara.
Salah satu implementasi atas asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) yang kemudian dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/2022 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan, setiap Unit Pemilik Kinerja (UPK) menyusun Laporan Kinerja (LAKIN) sebagai pertanggungjawaban atas pencapaian tujuan/ sasaran strategis instansi. Penyusunan dimaksud selaras dengan Peraturan Presiden nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Menteri PAN dan RB nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
KPPN Waingapu sebagai UPK Kemenkeu-Three di Ditjen Perbendaharaan dengan memedomani Keputusan Dirjen Perbendaharaan nomor 277/PB/2022, menyusun Laporan Kinerja yang berisi berbagai capaian kinerja yang telah dilaksanakan dalam tahun 2025 sehingga pihak yang berkepentingan dapat mengetahui hasil atas pelaksanaan program/ kegiatan dan implementasi perjanjian kinerja.
Melalui Laporan Kinerja (LAKIN) yang disusun diharapkan dapat tercipta transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi KPPN Waingapu yang bertanggung jawab untuk mengawal penyaluran dana atas Belanja APBN di Pulau Sumba.
Laporan Kinerja (LAKIN) KPPN Waingapu Tahun 2025 ini digunakan sebagai media pertanggungjawaban kinerja kepada pihak-pihak eksternal yang berkepentingan. Selain itu, LAKIN digunakan oleh seluruh jajaran pegawai KPPN Waingapu untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja di lingkup internal, seiring dengan berbagai tantangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di masa mendatang.

