![]() |
Dalam rangka mewujudkan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing unit di lingkungan pemerintahan sekaligus menyelaraskan antara aspek perencanaan, penganggaran, dan akuntabilitas telah, telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Upaya mengaitkan aspek penganggaran dan aspek akuntabilitas ini dimaksud untuk mengarah kepada penerapan konsep anggaran berbasis kinerja (performance based budgeting) secara utuh sebagai salah satu pendekatan dalam sistem penganggaran sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Salah satu implementasi atas asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) yang kemudian dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/2022 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan, setiap Unit Pemilik Kinerja (UPK) menyusun Laporan Kinerja (LAKIN) sebagai pertanggungjawaban atas pencapaian tujuan/sasaran strategis instansi. KPPN Waingapu sebagai UPK Kemenkeu- Three di Ditjen Perbendaharaan dengan memedomani Keputusan Dirjen Perbendaharaan nomor 277/PB/2022, Melalui Laporan Kinerja (LAKIN) yang disusun diharapkan dapat tercipta transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi KPPN Waingapu yang bertanggung jawab untuk mengawal penyaluran dana atas Belanja APBN di Pulau Sumba. LAKIN Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Waingapu Tahun 2024 ini digunakan sebagai media pertanggungjawaban kinerja kepada pihak- pihak eksternal yang berkepentingan. Selain itu, LAKIN digunakan oleh seluruh jajaran pegawai KPPN Waingapu untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja di lingkup internal, seiring dengan berbagai tantangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di masa mendatang. |