Jalan Ampera No.1 Waingapu

Disiplin Perencanaan sebagai Kunci Strategis Pelaksanaan Anggaran Tahun 2026

Satuan Kerja Instansi Pemerintah (Satker) merupakan bagian dari unit kerja pada Kementerian/Lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan tertentu. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, satker didukung oleh alokasi anggaran belanja yang ditetapkan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Seiring dengan meningkatnya alokasi belanja pemerintah pusat dari tahun ke tahun, tuntutan terhadap pengelolaan anggaran yang lebih berkualitas, tertib, dan berdampak nyata bagi masyarakat juga semakin menguat. Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang berkualitas bertujuan mewujudkan belanja yang efektif, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, atau yang dikenal dengan konsep spending better. Oleh karena itu, kualitas pelaksanaan anggaran menjadi faktor utama agar setiap rupiah APBN benar-benar menghasilkan output dan outcome yang optimal. Namun, pengalaman pelaksanaan anggaran pada beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa sejumlah tantangan masih kerap dihadapi oleh satker, seperti keterlambatan realisasi pada awal tahun, penumpukan penyerapan di akhir tahun, serta tingginya frekuensi revisi anggaran. Pola tersebut pada umumnya berakar pada satu persoalan mendasar, yaitu belum optimalnya kedisiplinan dalam perencanaan kegiatan. Dalam kerangka pengelolaan keuangan negara, disiplin perencanaan bukan sekadar kewajiban administratif. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menegaskan bahwa pengelolaan anggaran harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab. Ketentuan tersebut dijabarkan lebih lanjut melalui berbagai peraturan pelaksana, termasuk Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur pelaksanaan anggaran, revisi anggaran, serta penilaian kinerja pelaksanaan anggaran melalui Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA). Dengan demikian, kualitas perencanaan yang tercermin dalam dokumen RKA-K/L, DIPA, Kerangka Acuan Kerja (KAK/TOR), dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) menjadi fondasi utama keberhasilan pelaksanaan anggaran. Evaluasi atas kualitas perencanaan anggaran menjadi fase penting dalam merumuskan langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran kedepannya, khususnya untuk menghadapi Tahun Anggaran 2026 yang telah ada di depan mata. Salah satu instrumen yang dapat digunakan untuk menilai kualitas perencanaan anggaran secara objektif Adalah dengan menggunakan mekanisme (tools) yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, yaitu Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA), terutama pada indikator Kualitas Perencanaan Anggaran yang mencakup komponen Revisi DIPA dan Deviasi Halaman III DIPA.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search