Jalan Ampera No.1 Waingapu

 

Pelaksanaan belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sesuai dengan PMK Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung (LS) atau uang persediaan (UP). Belanja negara dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran pada DIPA yang didasarkan pada pembuatan komitmen. Pembuatan komitmen tersebut dapat berupa penetapan keputusan atau kontrak untuk pengadaan barang/jasa. Bentuk kontrak untuk pengadaan barang/jasa terdiri atas bukti pembelian/pembayaran, kuitansi, Surat Perintah Kerja (SPK), surat perjanjian, dan surat pesanan.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja K/L, pengukuran IKPA meliputi kualitas perencanaan anggaran, kualitas pelaksanaan anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran.

Salah satu indikator yang memengaruhi kualitas pelaksanaan anggaran dalam IKPA adalah belanja kontraktual. Indikator ini berbobot 10% dan terbagi menjadi tiga komponen utama, yaitu Distribusi Akselerasi Kontrak (20%), Kontrak Pra-DIPA (40%), dan Akselerasi Kontrak Belanja 53 (40%). Ketiga komponen ini dirancang untuk mendorong akselerasi belanja berdasarkan trajektori pola penyerapan triwulanan per jenis belanja, mendorong percepatan penandatanganan kontrak sejak awal tahun anggaran, serta memperkuat disiplin pelaksanaan kontrak oleh satuan kerja.

Komponen pertama, Distribusi Akselerasi Kontrak (bobot 20%), menilai sejauh mana satuan kerja mampu mendistribusikan penerbitan kontrak secara proporsional dan tepat waktu hingga Triwulan II. Rasio jumlah kontrak yang diterbitkan hingga Triwulan II dibandingkan dengan total 

 

kontrak selama satu tahun menjadi ukuran utama dalam komponen ini. Semakin tinggi rasio tersebut, semakin tinggi pula nilai kinerja yang diperoleh. Indikator ini mendorong satker agar segera mendaftarkan kontrak sehingga negara dapat memprediksi pembayaran kontrak yang telah didaftarkan. Pada akhirnya, hal ini membantu meminimalkan idle cash dan potensi kerugian negara.

Komponen kedua, Kontrak Pra-DIPA atau kontrak dini, menilai kesiapan dan kedisiplinan satuan kerja dalam melaksanakan kegiatan bahkan sebelum tahun anggaran berjalan. Satker yang telah menandatangani kontrak sebelum 1 Januari tahun anggaran berjalan akan memperoleh nilai tertinggi, yaitu 120. Sementara itu, kontrak yang dibuat pada 1 Januari sampai dengan 31 Maret memperoleh nilai 110. Kontrak Pra-DIPA menggambarkan tingkat kesiapan satker dalam merencanakan kegiatan dan melakukan koordinasi lintas pihak, baik dengan penyedia barang/jasa maupun dengan K/L terkait. Indikator ini bertujuan agar satker dapat segera mengeksekusi anggaran pada awal tahun anggaran.

Komponen ketiga, Akselerasi Kontrak Belanja 53, menilai percepatan penyelesaian kontrak dengan nilai antara Rp50 juta sampai dengan Rp200 juta yang diselesaikan paling lambat pada Triwulan I. Kontrak yang termasuk dalam kategori ini umumnya bersifat sekali bayar, dan penilaiannya dilakukan berdasarkan tanggal penerbitan SP2D. Nilai kinerja tertinggi diberikan untuk kontrak yang diselesaikan pada Triwulan I, yaitu 100, sedangkan kontrak yang selesai pada Triwulan II, III, dan IV masing-masing memperoleh nilai 90, 80, dan 70. Indikator ini bertujuan agar satker segera menyelesaikan kontrak pada Triwulan I Tahun Anggaran Berjalan.

Ketiga komponen dalam indikator belanja kontraktual memiliki hubungan yang saling melengkapi dan membentuk satu siklus pelaksanaan anggaran yang utuh. Kontrak Pra-DIPA menjadi fondasi awal yang memastikan kesiapan dokumen dan perencanaan sebelum tahun anggaran berjalan. Setelah DIPA disahkan, Distribusi Akselerasi Kontrak memastikan bahwa penerbitan kontrak dilakukan secara merata hingga pertengahan tahun sehingga penumpukan pekerjaan pada akhir tahun dapat dihindari.

Pada tahun 2026, di wilayah kerja KPPN Waingapu terdapat 9 satker yang telah melakukan kontrak Pra-DIPA dengan tanggal kontrak berkisar antara 24 Desember 2025 sampai dengan 31 Desember 2025. Sembilan satker tersebut adalah sebagai berikut:

Kode Satker

Deskripsi Satker

099968

Pengadilan Negeri Waingapu

287715

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Waingapu

287715

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Waingapu

307949

Pengadilan Agama Waikabubak

307949

Pengadilan Agama Waikabubak

528654

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Waingapu

692463

Lapas Kelas IIA Waingapu

692464

Lapas Kelas IIB Waikabubak

692691

Lapas Terbuka Kelas IIB Waikabubak

Sementara itu, terdapat 6 satker yang terlambat mendaftarkan kontrak. Keterlambatan tersebut antara lain disebabkan oleh kurangnya pemahaman operator terhadap batas waktu pendaftaran kontrak ke KPPN setelah kontrak ditandatangani, serta adanya pergantian operator yang menyebabkan kondisi internal satker belum stabil.

Dalam konteks instansi pemerintah, komitmen organisasi, regulasi, kompetensi SDM, dan koordinasi dapat memengaruhi capaian nilai IKPA (Sri Ika Novita Manangin, 2023). Hal ini sejalan dengan penyebab beberapa satker terlambat mendaftarkan kontraknya ke KPPN. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pada komponen-komponen tersebut agar kinerja pelaksanaan anggaran Kementerian/Lembaga dapat semakin meningkat.

Sehubungan dengan kondisi di atas, KPPN Waingapu senantiasa berkoordinasi serta melakukan monitoring dan evaluasi kepada masing-masing satker, terutama satuan kerja yang memiliki belanja kontraktual. Namun demikian, sinergi satuan kerja tetap menjadi faktor penting dalam mencapai nilai IKPA yang optimal. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui peningkatan koordinasi antarsatuan kerja maupun antarindividu, penguatan kompetensi SDM, serta komunikasi internal yang efektif.

Lebih lanjut, terdapat beberapa strategi optimalisasi IKPA belanja kontraktual yang dapat dilakukan oleh masing-masing satker, antara lain:

  1. Mengupayakan proses pengadaan barang/jasa dilaksanakan sebelum tahun anggaran berjalan sehingga kontrak dapat ditandatangani dan pekerjaan dapat dimulai pada awal tahun anggaran.
  2. Memastikan pengadaan barang/jasa yang bersifat sekaligus dan bernilai Rp50 juta sampai dengan Rp200 juta diselesaikan pada Triwulan I Tahun Anggaran Berjalan.
  3. Segera menyusun Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada awal tahun sesuai dengan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan pada awal tahun anggaran.
  4. Memastikan seluruh pengadaan barang/jasa yang memungkinkan untuk ditandatangani dan didaftarkan dapat diselesaikan paling lambat pada Semester I Tahun Anggaran Berjalan.

Peningkatan nilai IKPA pada belanja kontraktual bukan hanya tentang memenuhi indikator kinerja, tetapi juga mencerminkan kualitas perencanaan, ketepatan pelaksanaan, dan komitmen dalam pengelolaan anggaran yang akuntabel. Belanja yang baik bukan hanya terserap, melainkan juga terencana dan terkontrak dengan tepat. Oleh karena itu, mari bersama-sama mewujudkan pengelolaan anggaran yang lebih berkualitas.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search