Jalan Ampera No.1 Waingapu

 

Kewajiban sertifikasi Pejabat Perbendaharaan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019 dan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016. Kedua regulasi tersebut menegaskan pentingnya standar kompetensi bagi pejabat perbendaharaan, seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), dan Bendahara. Regulasi ini menjadi landasan dalam memastikan bahwa setiap pejabat yang mengelola keuangan negara memiliki kompetensi yang memadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sertifikasi tidak hanya dimaksudkan sebagai pemenuhan administratif, tetapi juga sebagai upaya menjaga kualitas tata kelola APBN secara menyeluruh. Dengan adanya standar kompetensi yang terukur, risiko kesalahan dalam pengelolaan keuangan dapat diminimalkan sejak awal. Oleh karena itu, sertifikasi menjadi bagian penting dalam mendukung akuntabilitas dan profesionalitas pengelolaan keuangan negara.

Dalam implementasinya, Direktorat Jenderal Perbendaharaan menerbitkan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-4/PB/2026 tentang Implementasi Sertifikasi PPK dan PPSPM Tahun 2026. Kebijakan tersebut tetap menegaskan kewajiban sertifikasi, namun memberikan fleksibilitas berupa dispensasi selama 6 (enam) bulan bagi Pejabat Perbendaharaan yang belum memiliki sertifikat. Dispensasi ini berlaku sejak pejabat diangkat dan hanya diberikan satu kali, sehingga terdapat batasan yang jelas dalam penerapannya. Dalam periode tersebut, pejabat yang bersangkutan tetap diwajibkan untuk mengikuti dan menyelesaikan proses sertifikasi. Pendekatan ini mencerminkan keseimbangan antara kepatuhan terhadap regulasi dan kebutuhan riil satuan kerja di lapangan.

Mekanisme pelaksanaan sertifikasi tahun 2026 selanjutnya diatur dalam Pengumuman Nomor Peng-7/PB.7/2026 yang memberikan panduan teknis bagi Pejabat Perbendaharaan di tingkat satuan kerja. Bendahara diwajibkan mengikuti pelatihan teknis dan uji kompetensi sebagai bagian dari proses sertifikasi. 

Sementara itu, PPK memiliki beberapa jalur sertifikasi, yaitu melalui pelatihan dan uji kompetensi, uji kompetensi saja, serta mekanisme konversi bagi yang telah memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa. Adapun PPSPM hanya memiliki satu jalur, yaitu pelatihan, ujian, dan uji kompetensi. Proses pendaftaran dilakukan melalui aplikasi SIMASPATEN dan dilaksanakan secara periodik untuk memberikan kesempatan yang merata. Dengan adanya mekanisme ini, pemerintah telah menyediakan sistem yang terstruktur dalam mendukung pemenuhan kewajiban sertifikasi.

Meskipun regulasi dan mekanisme telah disusun dengan baik, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa tidak seluruh satuan kerja dapat langsung memenuhi kewajiban sertifikasi secara optimal. Faktor seperti rotasi atau mutasi pegawai, penunjukan pejabat secara mendadak, serta keterbatasan akses pendidikan dan pelatihan masih menjadi tantangan yang nyata. Di sisi lain, pelaksanaan anggaran tetap harus berjalan sesuai target yang telah ditetapkan dan tidak dapat ditunda. Dalam kondisi tersebut, kebijakan dispensasi menjadi solusi yang memberikan ruang adaptasi bagi satuan kerja. Fleksibilitas ini memungkinkan pejabat yang belum tersertifikasi tetap dapat menjalankan tugasnya secara penuh, namun bersifat sementara.

Dalam praktiknya, kebijakan dispensasi terbukti membantu dalam kondisi tertentu. KPPN Waingapu pernah menghadapi situasi ketika salah satu satuan kerja mengalami pergantian Pejabat Perbendaharaan secara mendadak di tengah tahun anggaran berjalan. Pejabat pengganti yang ditunjuk belum memiliki sertifikat kompetensi, sementara operasional satuan kerja harus tetap berjalan. Melalui kebijakan dispensasi, satuan kerja tersebut tetap dapat melanjutkan pengelolaan anggaran. Namun demikian, pejabat yang bersangkutan tetap diwajibkan untuk segera mengikuti proses sertifikasi sebelum batas waktu dispensasi berakhir.

Di balik manfaat yang diberikan, kebijakan dispensasi juga memiliki potensi risiko yang perlu diperhatikan. Pejabat yang belum tersertifikasi umumnya masih dalam tahap pembelajaran dalam memahami regulasi teknis yang kompleks. Hal ini berpotensi meningkatkan risiko kesalahan administratif maupun ketidaksesuaian dalam pelaksanaan tugas. Selain itu, terdapat risiko munculnya ketergantungan terhadap dispensasi apabila tidak diikuti dengan komitmen untuk memenuhi kewajiban sertifikasi. Oleh karena itu, kebijakan ini perlu diimplementasikan secara cermat dan disertai dengan pengawasan yang memadai. Keseimbangan antara fleksibilitas dan kepatuhan menjadi kunci dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan negara.

Pada akhirnya, kebijakan dispensasi sertifikasi Pejabat Perbendaharaan perlu dipahami sebagai solusi jangka pendek yang bersifat sementara. Kebijakan ini memberikan ruang bagi satuan kerja untuk tetap menjalankan fungsi pengelolaan keuangan di tengah keterbatasan yang ada. Namun demikian, pemenuhan standar kompetensi tetap menjadi tujuan utama yang tidak dapat diabaikan. Upaya penguatan kapasitas SDM Pejabat Perbendaharaan perlu terus dilakukan melalui peningkatan akses pendidikan dan pelatihan serta optimalisasi sistem yang tersedia. Dengan demikian, kebijakan dispensasi dapat berfungsi sebagai jembatan menuju kondisi ideal pengelolaan keuangan negara yang profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search