Hallo #Sobat_InTress04, Seperti yang kita ketahui bahwa tujuan DAK Fisik adalah untuk mendukung percepatan pembangunan di daerah, mengurangi kesenjangan antar daerah, dan meningkatkan pelayanan publik. Menyalurkan DAK Fisik kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku setelah dokumen yang diajukan oleh Pemerintah Daerah sudah memenuhi syarat dan telah diverifikasi merupakan salah satu tugas dari KPPN Waingapu.
Agar tugas tersebut tetap berjalan dengan baik dan benar serta sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Fisik, serta perlunya koordinasi untuk akselerasi penyaluran DAK Fisik, KPPN Waingapu melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion Akselerasi Penyaluran DAK Fisik di wilayah kerja KPPN Waingapu. Kegiatan ini direncanakan untuk 4 Kabupaten di Pulau Sumba yaitu Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat dan Sumba Barat Daya.
Pada kesempatan ini, kegiatan dilaksanakan di Kabupaten Sumba Barat Daya yang diwakilkan langsung oleh Natalia Madiarti selaku Kepala KPPN Waingapu dan Adista Zahra Saniputri selaku Pelakana Seksi Bank. Terdapat beberapa agenda pada kegiatan ini yaitu Pembukaan dan Arahan Sekretaris Daerah Kab. Sumba Barat Daya (atau yang mewakili), Evaluasi Penyaluran DAK Fisik Tahun 2024 (oleh Kepala KPPN Waingapu), Penyampaian ketentuan dokumen syarat penyaluran DAK Fisik Tahun 2024 (oleh Seksi Bank KPPN Waingapu), dan Diskusi Kendala Penyaluran DAK Fisik di Kab. Sumba Barat Daya
Diharapkan kegiatan ini memberikan manfaat guna kelancaran penyaluran DAK Fisik di Kabupaten Sumba Barat Daya.
-------------------------
KPPN WAINGAPU #HUMBA | HARMONIS | UNGGUL | MODERN | BERSIH | AKUNTABEL